
Patrolmedia.co.id, Batam – Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam tak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
Sidang Rapat Kerja itu dipimpin Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Fraksi PAN dan Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Gerindra Andre Rosiade.
Lantaran Rudi tak hadir dengan alasan Cuti Kampanye, sidang diputuskan ditunda dan dijadwalkan kembali.
Komisi VI berharap Muhammad Rudi bersama Ketua Dewan Pengawas selaku Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat hadir si sidang berikutnya.
Menanggapi itu, Plh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan, tak hadirnya Walikota Batam ex officio Kepala BP Batam itu karena sudah mengajukan Cuti Kampanye.
“Kepala BP Batam (Rudi) mengajukan permohonan izin cuti di Luar tanggungan negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Dewan BP Batam,” kata Tuty.
Ia menjalaskan, cuti berdasarkan Surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Untuk Melaksanakan Kampanye.
Hal itu sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa pimpinan daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.
“Cuti diberikan Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, dan untuk menjalankan tugas dan wewenang selaku Kepala BP Batam dilaksanakan wakil Kepala BP Batam,” katanya.
Persetujuan Cuti Muhammad Rudi diberikan terhitung tanggal 25 September hingga 23 Nopember 2024 untuk berkampanye di Pilgub Kepri.
“Praktis, bapak Rudi yang sedang menjalani masa cuti karena kampanye pilkada, tidak dibolehkan hadir dalam sidang RDP maupun kegiatan BP Batam lainnya selama tanggal cuti,” kata dia. (Ich)






















