
Patrolmedia.co.id, Batam – Warga Tembesi Tower yang masih bermukim diminta segera mengosongkan lahan milik Panbil Grup.
Hal itu disampaikan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) selaku pengembang dan pengelola dari Panbil Grup.
Imbauan itu seiring dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) 2 oleh Pemko Batam melalui
Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar (Timdu) pada Senin, 4 November 2024.
Sebelumnya, Pemko Batam juga menerbitkan SP1 bagi warga Tembesi Tower pada 18 Oktober 2024 lalu.
Direktur PT TPM Anwar menjelaskan, per tanggal 6 November 2024 lalu, lebih dari 60% atau sekitar 200 KK telah menerima saguhati atau menerima relokasi berupa Kavling Siap Bangun (KSB) di kawasan Sei Daun Piayu atau ke tempat lain
Adapun sekitar 150 KK yang tersisa, sebagian besar sudah menyatakan kesediaan untuk menerima saguhati dan sedang dalam tahap negosiasi langsung ke perusahaan (TPM).
“Hingga saat ini, setiap hari ada Kepala Keluarga yang bertemu dan bernegosiasi langsung dengan PT TPM untuk menerima saguhati,” kata Anwar, Kamis (7/11/24) di Batam.
Ia menyebut, relokasi ini bukan hanya sekadar perpindahan tempat tinggal, tetapi merupakan kesempatan bagi warga memulai babak baru dalam hidup dengan kualitas hidup lebih baik.
Kawasan Sei Daun Piayu yang dirancang anak perusahaan Panbil Grup ini memastikan dengan matang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat perbelanjaan.
“Anak-anak anda akan memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas, sementara para orang tua dapat menemukan peluang usaha baru,” katanya.
Ditegaskan Anwar lagi, lokasi yang saat ini masih ditempati warga Tembesi Tower merupakan lokasi milik PT TPM sesuai PL No.215.26.24040675.001.XI dan PL No. 23040729 yang diterbitkan BP Batam.
“Penerbitan Surat Pemberitahuan Legalitas PT TPM juga telah dilakukan pada tanggal 27 September 2024 yang lalu,” jelasnya.






















