
Patrolmedia.co.id, Batam – PT TPM mengonfirmasi pihaknya telah menyelesaikan setidaknya 95% saguhati warga Tembesi Tower yang terdampak penggusuran.
Dari total awal pra eksekusi dan pasca eksekusi sebanyak 440 KK, hingga hari ini masih tersisa sekitar 20-an KK atau 5% yang belum mengambil ganti rugi tersebut.
Koordinator Tim Pembebasan PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) Eka Teguh Kurniawan mengatakan, data terkini dari total awal 440 KK sudah 95% menerima saguhati dengan jumlah 420 KK.
“Jadi 440 KK dikurang 420 KK yang sudah menerima, nah sekitar 20-an KK ini mereka sepertinya masih bertahan. Diantaranya, termasuk perangkat RT RW dan warga yang masih mengikuti rencana semula,” kata Eka saat ditemui di Panbil Mall, Muka Kuning, Kamis (16/1/25).
Menurutnya, 20-an KK tersebut bertahan lantaran masih berpedoman dengan pelaporan mereka yang menggugat PT TPM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Eka menduga, warga yang tersisa sekitar 5% ini merupakan pentolan Tembesi Tower yang sedari awal menolak relokasi.
Berbeda dengan Ketua RT 01 dan Ketua RT 02 yang sudah menerima saguhati jauh sebelum penggusuran.
“Mereka sepertinya ingin melanjutkan gugatan yang pernah didaftarkan ke PTUN sebelum pembongkaran dilakukan, sebelum SP 3 terbit,” kata Eka.
“Disamping itu mereka dari awal menginginkan pindah ke Tora, Sidomulyo (lahan yang tak jauh dari area Tembesi Tower),” sambungnya.