Isra Miraj 2025 yang dirayakan umat muslim setiap tahun pada tanggal 27 Rajab menurut kalender Hijriah, menjadi salah satu tanggal merah libur nasional yang bisa dimanfaatkan untuk libur di akhir Januari 2025.
Isra Miraj 2025 masuk dalam daftar hari libur dan tanggal merah yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, mengutip Kompas, Senin (20/1/25).
Pada kalender Hijriah Tahun 2025 yang diterbitkan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, peringatan Isra Miraj 2025 jatuh pada Senin, 27 Januari 2025.
Perayaan Isra Miraj menjadi salah satu hari libur nasional di 2025, menurut SKB 3 Menteri.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada Januari 2025:
Tanggal Merah Hari Minggu di Bulan Januari 2025
- Minggu, 5 Januari 2025
- Minggu, 12 Januari 2025
- Minggu, 19 Januari 2025
- Minggu, 26 Januari 2025
Tanggal Merah Libur Nasional di Bulan Januari 2025
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Libur Cuti Bersama di Bulan Januari 2025
- Selasa, 28 Januari 2025: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Kemungkinan potensi libur panjang adalah dari hari Minggu, 26 hingga Rabu 29 Januari 2025.
Untuk libur panjang ini mencakup libur hari minggu, libur nasional Isra Miraj 2025, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2025 dan libur Tahun Baru Imlek 2025.
Kendati begitu, ketetapan libur panjang ini akan disesuaikan lagi dengan peraturan yang berlaku di instansi masing-masing.
Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Isra Miraj memperingati salah satu peristiwa penting bagi umat Islam, yaitu perjalanan suci yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam waktu satu malam.
Pada malam tersebut, Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan dari Masjidil Haram hingga Masjidil Aqsa, lalu dinaikkan ke langit sampai ke Sidratul Muntaha.
Selain itu, pada peristiwa Isra Miraj, Nabi Muhammad SAW mendapat perintah untuk menunaikan salat 5 waktu sehari semalam.
Editor: M Ichsan