
Patrolmedia, Jakarta -:- Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060 dari Kementerian ESDM memerlukan masukan dan pertimbangan dari DPR RI.
Meskipun rencana itu sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 314.K/TL.01/MEM.L/2024 pada 29 November 2024.
Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengatakan, saat ini Rancangan PP KEN telah disetujui Komisi VII DPR tanggal 5 September 2024 dan dipertegas persetujuan bersama Komisi XII DPR tanggal 21 Januari 2025.
“RUKN yang mengacu KEN perlu ditetapkan sebagai acuan dalam penyusunan RUPTL PT PLN (Persero) dan Pemegang Wilayah Usaha lainnya,” kata Yuliot, saat RDP bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR/MPR, Kamis (23/1), dikutip WartaEkonomi.
RUKN yang diperbarui itu menargetkan konsumsi listrik per kapita yang diselaraskan dengan visi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Konsumsi listrik per kapita diproyeksikan mencapai 5.038 kWh pada tahun 2060 dalam skenario tersebut.
Angka itu mendekati konsumsi listrik per kapita Inggris (4.333 kWh) dan Jerman (6.060 kWh) pada 2023.
RUKN menetapkan target Energi Baru Terbarukan (EBT) mencapai 82% pada 2060, lebih tinggi dari target Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebesar 78%.
“Sementara itu, bauran energi dalam satuan TWh (terawatt hour) didukung oleh bauran energi pada Rancangan RUPTL PLN 2025-2034,” kata Yuliot.
“Sampai dengan 2030 target RUKN dan RUPTL sama. Selanjutnya bauran energi PLN ditargetkan lebih tinggi daripada RUKN,” sambungnya.
Pemerintah berencana membangun supergrid yang akan menghubungkan wilayah-wilayah utama, seperti Sumatera-Jawa dan Kalimantan-Sulawesi.
Hal itu untuk mendukung pengembangan energi terbarukan.
Proyek itu direncanakan mulai secara bertahap sampai 2045 dengan tujuan mengatasi ketidaksesuaian lokasi sumber energi terbarukan dengan pusat konsumsi listrik.
“Rencana pengembangan ini mencakup interkoneksi utama seperti Sumatera-Jawa, Kalimantan-Sulawesi, dengan implementasi bertahap hingga tahun 2045,” kata Yuliot.
Selain itu, kapasitas pembangkit listrik nasional diproyeksikan mencapai 443 GW pada 2060, di mana 79% berasal dari EBT.
Dari jumlah ini, 42% akan menggunakan Variable Renewable Energy (VRE) seperti tenaga surya dan angin, yang dilengkapi teknologi penyimpanan energi.
Perlunya pertimbangan DPR terhadap RUKN ini sesuai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang menegaskan dalam penyusunan dan penetapan RUKN diperlukan pertimbangan dari DPR RI.
Editor: Fatmi Rahim