
Patrolmedia, Batam -:- Eddy Gunawan buronan korupsi puluhan miliar ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI.
Buronan bernama lengkap Eddy Gunawan Thamrin (58) ini, sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas kasus korupsi sebesar Rp 90 miliar.
Eddy ditangkap di Hotel Lovina Inn Batam Kota, pada Selasa, 4 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Eddy Gunawan merupakan Dirut PT Samudera Bahtera Agung (SBA) yang terlibat korupsi dengan menjual belasan kapal kargo yang sebelumnya diagunkan ke Bank Mandiri.
Kasus itu terkuak berawal saat Eddy Gunawan mengajukan kredit pada 2008 sebesar Rp172 miliar ke Bank Mandiri dengan jaminan 15 kapal kargo.
Kredit tersebut macet pada 2010, sementara Eddy Gunawan masih memiliki utang sebesar Rp90 miliar lagi.
Parahnya, Eddy justru menjual kapal-kapal yang telah diagunkan, sehingga negara dirugikan dengan jumlah besar. Buronan ini tak beritikad baik untuk membayarkan kewajibannya.
Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2098 K/PID.SUS/2016 tanggal 24 Juli 2017, Eddy Gunawan Thamrin dinyatakan bersalah dan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam korupsi. Ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika Eddy tak melakukan pembayaran dalam waktu sebulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika masih kurang, Eddy akan menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara. Ia akan menjalani hukuman penjara sesuai putusan yang dijatuhkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan, Eddy Gunawan buronan korupsi ditangkap tanpa perlawanan.
Ia tak berkutik dan masih bersikap kooperatif selama proses penangkapan.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya, ia akan diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya untuk menjalani hukumannya,” kata Tiyan melalui seluler, Rabu, (5/2/2025).
Penangkapan ini, kata Tiyan, menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan dalam memburu buronan korupsi yang telah lama bersembunyi di Batam.
“Kami akan terus memburu pelaku korupsi hingga ke mana pun mereka melarikan diri,” pungkasnya.
Setelah Eddy, Tim Intelijen, Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejari Pasaman Barat juga menangkap buronan korupsi berinisial RA (43) yang bersembunyi di Batam.
RA ditangkap hari ini, Rabu, 5 Februari 2025 di kawasan Tiban Indah Permai, Batam.
RA diketahui berasal dari Luak Kapau, Kabupaten Solok Selatan.
Ia merupakan buronan kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Tenis Indoor Tahun Anggaran 2018 di Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dengan nilai proyek mencapai Rp1.391.930.000.
Editor: Erwin Syahril






















