
Patrolmedia, Jakarta -:- Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Hakim Djuyamto menyatakan permohonan gugatan praperadilan Hasto kabur.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2) petang, dikutip dari CnnIndonesia.
Sebelumnya, Biro Hukum KPK membawa 153 bukti ke dalam sidang Praperadilan Hasto. 11 diantaranya bukti elektronik termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak diduga terkait perkara.
4 ahli juga dihadirkan Biro Hukum KPK guna meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dan tindakan projustitia lainnya sah menurut hukum.
Adapun Hasto mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dan teregister dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Ia menyebut penyidik KPK sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dari fakta sidang Praperadilan kemarin, tim hukum menyebut penyidik KPK menjerat Hasto hanya berbekal bukti lama yang seyogianya sudah diuji di pengadilan dan inkrah.
Padahal, di persidangan terdakwa lainnya, kata tim hukum, tidak ada satu pun bukti yang menyebut Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu.
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto dan Donny.
KPK juga menyebut Hasto mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Sekjen PDIP itu diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Editor: Fatmi Rahim






















