
Patrolmedia, Jakarta -:- Hasto ditahan KPK mengenakan rompi oranye setelah Sekjen PDIP itu meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih, Kamis (20/2/25).
Hasto ditahan KPK dengan posisi kedua tangannya terborgol dan dikawal sejumlah petugas. usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Hasto Kristiyanto tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa, dikutip dari Antara.
Ia menerangkan, penetapan status tersangka Hasto sesuai kecukupan alat bukti. Ia mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa 2 alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
KPK pun sebetulnya sudah mengantongi banyak alat bukti yang sebagian besar telah dibeberkan ke hadapan publik dalam sidang praperadilan.
Sebelumnya, Penyidik KPK Selasa, (24/12/24), menetapkan 2 tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDIP Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap Hasto mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto mengatur DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” kata Setyo.
Penyidik KPK menetapkan Hasto juga sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Editor: Fatmi Rahim