
Patrolmedia, Karimun -:- Kasus narkoba di Tanjung Balai Karimun masih marak beredar. Meski begitu, setidaknya Satresnarkoba Polres Karimun telah mengungkap 13 kasus peredaran narkotika selama Januari – Februari 2025.
“Saat ini terdapat 19 tersangka kasus narloba telah diamankan. Mereka terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kasat resnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, dalam keterangannya, Selasa (25/2/25).
AKP Arif mengatakan pengungkapan kasus narkoba diwilayah hukumnya tak terlepas dari kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di Karimun.
“Untuk periode Januari dan Februari ini tim telah menyita barang bukti sabu seberat 185,92 gram, ganja kering 79,83 gram, kemudian 1 butir pil Erimin 5 (Happy Five) seberat 0,18 gram,” terangnya.
Ia membandingkan, 1 gram sabu dapat dikonsumsi untuk 3 hingga 4 orang. Dengan pengungkapan peredaran barang haram itu, maka diperkirakan sudah menyelamatkan hampir 1.060 orang.
“Kini para tersangka menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan bisnis haramnya, termasuk mengedarkan narkoba dalam paket kecil untuk diperjualbelikan,” ungkap Arif.
Kabag Ops Polres Karimun Kompol Agung Surya Wiguna menegaskan Polres Karimun akan terus memburu para pengedar narkoba dan pemakainya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di Karimun. Operasi ini akan terus berjalan untuk lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata Agung.
Ia menambahkan, keberhasilan tim Satresnarkoba juga karena peran serta masyarakat yang telah menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba,” kata Agung.
Agung mengimbau warga Karimun dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyelundupan narkoba dilingkungan mereka.
“Ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.
Polres Karimun telah menjerat para pelaku narkoba dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari 19 tersangka, diantaranya diancam hukuman yang yang bervariasi, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Tak hanya itu, para tersangka juga akan didenda hingga Rp10 miliar.
Editor: Fatmi Rahim