Serangan Drone Israel Tewaskan 5 Warga Palestina di Gaza

Serangan Drone Israel
Seorang ibu-ibu sedang melihat jenazah yang dibawa dari lokasi serangan drone Israel di Gaza. (
Serangan Drone Israel
Seorang ibu-ibu sedang melihat jenazah keluarganya yang dibawa dari lokasi serangan drone Israel di Gaza. . (Foto: Tangkapan Layar/ Youtube/Middle East Eye) 

Patrolmedia, Gaza -:- Serangan Drone Israel menewaskan 5 warga Palestina di Gaza, saat gencatan senjata masih diberlakukan.

Serangan mematikan yang dilakukan tentara Israel itu terjadi pada Jumat (14/3/25).

Kepada Anadolu, sebuah sumber medis di rumah sakit Baptis Al-Ahli di Kota Gaza menyebut rumah sakit tersebut menerima 4 jenazah warga Palestina akibat serangan drone Israel di lingkungan Zeitoun.

Saksi mata mengatakan sekelompok orang sedang mengumpulkan kayu ketika pesawat nirawak Israel menargetkan mereka.

Korban kelima merupakan seorang nelayan Palestina yang tewas ketika kapal perang Israel menyerangnya saat sedang memancing di dekat pantai utara Kota Gaza.

“Nelayan Mohammed Riyad Siyam, 22 tahun, tewas akibat tembakan roket dari kapal perang Israel saat bekerja beberapa meter di lepas pantai wilayah Al-Sudaniya, di barat laut Kota Gaza,” ujar seorang aktivis di bidang hak-hak nelayan Palestina di Gaza, Zakaria Bakr.

Serangan drone Israel bukti pelanggaran terhadap gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan yang berlaku di Gaza sejak Januari 2025.


Simak juga: AS-Israel Bersikeras Mau Pindah Paksa Warga Palestina ke Afrika Timur


Sebelum gencatan senjata diberlakukan, serangan brutal Israel telah menewaskan lebih dari 48.500 warga Palestina, kebanyakan dari mereka wanita dan anak-anak, dan meninggalkan daerah kantong itu dalam reruntuhan.

Meskipun ada gencatan senjata, otoritas lokal Gaza melaporkan pelanggaran gencatan senjata hampir setiap hari dilakukan oleh zionis Israel.

Pihak berwenang Palestina menyebut lebih dari 140 orang telah tewas dalam serangan Israel sejak gencatan senjata mulai berlaku pada bulan Januari lalu.

Sebelumnya, pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas kampanye militernya. Demikian dilansir dari Anadolu Agency, Minggu (16/3/25).

 

Editor: Fatmi Rahim