
Patrolmedia, Jakarta-:- BEI luncurkan fitur transaksi Repo pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) untuk meningkatkan efisiensi, dan likuiditas perdagangan surat utang dan pasar uang oleh bank, BPD dan perusahaan efek.
Dalam pasar modal, perdagangan efek tidak hanya mencakup transaksi jual beli instrumen saham dan obligasi, tetapi juga jenis transaksi lain seperti Repurchase Agreement (Repo).
Pengguna jasa SPPA dapat melakukan transaksi Repo menggunakan underlying surat utang, khususnya Surat Utang Negara (SUN).
Transaksi Repo melengkapi fitur transaksi outright (jual putus) yang sudah tersedia pada platform SPPA BEI.
“Transaksi Repo dengan underlying SUN pada platform yang sama dengan transaksi jual beli SUN akan menjadikan SPPA sebagai pool of liquidity dalam perdagangan surat utang di Indonesia,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, dalam keterangan yang diterima, Senin (24/3/25).
Menurutnya, hal itu akan memudahkan bank, BPD, perusahaan efek, dan money broker yang tergabung dalam pengguna jasa SPPA untuk memantau dan melakukan transaksi di pasar surat utang dan pasar uang melalui satu platform yang terintegrasi.
“SPPA juga menawarkan proses perdagangan hingga pasca-transaksi yang menggunakan mekanisme straight-through processing (STP), sehingga menjawab kebutuhan industri terhadap efisiensi transaksi di pasar uang,” kata Jeffrey.
Peluncuran SPPA Repo ini jadi momen bagi BEI untuk berperan lebih aktif dalam pengembangan dan penguatan pasar keuangan di Indonesia.
Sesuai strategi digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan yang diterapkan Bank Indonesia, SPPA Repo ditargetkan menjadi bagian utama dari infrastruktur pasar keuangan nasional.
“Kami percaya SPPA akan memainkan peranan penting dalam ekosistem perdagangan surat utang dan pasar uang di Indonesia.”
“BEI berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik agar pelaku pasar mendapatkan harga terbaik, mekanisme perdagangan yang sesuai best practice, serta proses pasca-transaksi yang efisien dan selaras dengan kebijakan moneter,” kata Jeffrey.
SPPA diharapkan menjadi platform bersama bagi OJK, Kemenkeu, dan BI dalam memantau harga, menjadi media kuotasi harga oleh Primary Dealers serta mendukung pengambilan keputusan terkait kebijakan fiskal.
SPPA juga menjamin transparansi, karena semua transaksi tercatat secara elektronik, yang mengurangi risiko gagal bayar dan mempercepat proses perdagangan.
Efek yang digunakan dalam Repo juga aman karena tersimpan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga keamanannya terjamin.