Karantina Kepri Bakar Hewan dan Tumbuhan Ilegal Pembawa Penyakit

Karantina Kepri Bakar
Petugas
Karantina Kepri Bakar
Karantina Kepri membakar hasil sitaan berupa tumbuhan, burung dan ikan selundupan ilegal yang pembawa penyakit, Rabu (9/4/25). (Foto: Barantin/Karantina Kepri)

Patrolmedia, Batam -:- Karantina Kepri membakar hewan, tumbuhan dan Ikan  pembawa penyakit yang diselundupkan secara ilegal ke Batam.

Ketiga Komoditas tersebut disita Barantin melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) pada Rabu 9/4/25).

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti mengungkap, hasil sitaan tersebut terdiri terdiri dari 8,44 kg produk hewan, 32,35 kg produk ikan, 19,65 kg tumbuhan asal Malaysia dan 496 ekor burung pipit yang dibawa dari Kuala Tungkal, Jambi.

“Komoditas yang dimusnahkan ini totalnya sebanyak 60,44 kg,” ungkap Herwintarti saat pemusnahan ketiga komoditas di Sei Temiang, Tanjung Riau, Batam.

Ketiga komoditas tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam Incinerator.

Ia membeber penggagalan tersebut hasil penahanan barang bawaan penumpang pesawat dan penumpang kapal laut yang masuk ke Batam, tanpa mengantongi dokumen kesehatan dari daerah dan negara asal.

“Dokumen kesehatan dari daerah dan negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang dilalulintaskan, dan ini penting guna melindungi sumber daya alam (SDA) kita,” sebut Herwintarti.

Pemusnahan ini, lanjutnya, bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan SDA hayati Indonesia.

Herwintarti menegaskan, komoditas pembawa hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Kepri wajib diperiksa karantina.

“Apabila tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan terpaksa dilakukan tindakan pemusnahan,” tegasnya.

Herwintarti menjelaskan, Kepri berbatasan langsung dengan 2 negara Malaysia dan Singapura.

Batam menjadi pintu masuk komoditas dari daratan Pulau Sumatera, sehingga menjadi wilayah rawan selundupan ilegal komoditas yang memang wajib diperiksa karantina.

“Perlu pengawasan intensif dan sinergitas antar entitas yang ada di border, dalam menjaga keanekaragaman hayati di Wilayah Kepri,” jelasnya.

Karantina Kepri kini tengah gencar mengawasi lalu lintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang bersinergi dengan TNI, Polri, CIQP serta entitas lain.

Hal ini menjadi kekuatan dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan yang telah terjamin kesehatannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem perkarantinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.”

“Laporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan ke pejabat karantina apabila hendak melalulintaskan secara antar area maupun antar negara,” tutupnya.

 

Editor: Erwin Syahril