
Patrolmedia, Batam -:- 2 Kapal Vietnam pencuri ikan ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Natuna Utara.
Kedua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam itu disergap KKP dengan barang bukti seberat 4.500 Kg bermuatan ikan campur. Sementara 30 ABK warga Vietnam turut diamankan.
Dari barang bukti yang disita tersebut, negara telah diselamatkan dari kerugian yang jika di kalkulasikan sebesar Rp 152,8 miliar.
“Nilai tersebut dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut serta valuasi penggunaan alat tangkap illegal pair trawl,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ipung Nugroho Saksono, dalam keterangannya dilaman KKP, Jumat (18/4/25).
Ia mengungkap, kedua kapal dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) itu ditangkap karena kedapatan mencuri ikan di area penangkapan nelayan tradisional.
Kapal Vietnam ini, lanjut Ipunk, diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl secara bersamaan oleh 2 kapal (pair trawl) yang jelas dilarang di Indonesia.
“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” paparnya.
“Negara akan hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara agar bebas dari illegal fishing,” kata Ipunk.
Mulanya, kedua KIA Vietnam terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara pada Senin (14/4/25).
KP Orca 03 waktu itu sedang dalam operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025. Di sisi lain KKP juga melakukan operasi mandiri menggunakan KP Orca 02.
Saat itulah, Kapal ORCA 03 memergoki kedua KIA berbendera Vietnam tengah menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan.
Kedua kapal sempat mencoba kabur dari kejaran Kapal ORCA 03, namun unit Rigid Inflatable Boat (RIB) lebih dulu menggagalkan KIA Vietnam.
Atas pencurian yang dilakukan, kedua kapal berbendera Vietnam dan ABK dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo pasal 102 UU Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa kegiatan pengawasan tidak kendor, meskipun di tengah tantangan efisiensi anggaran.
Sakti menyebut pengawasan diperketat dengan memperkuat kolaborasi antar aparat penegak hukum di laut.
Selain itu juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan meningkatkan keterlibatan masyarakat untuk membantu mengawasi.
Editor: M. Ichsan