
Patrolmedia, Batam -:- Ditresnarkoba Polda Kepri merazia 10 tempat hiburan malam di Batam untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Razia THM itu telah berlangsung sejak Jumat malam (25/4/2025) hingga Sabtu dini hari.
Operasi yang dimulai pada pukul 23.00 WIB ini dipusatkan di kawasan Imperium Batam.
91 personel gabungan terdiri dari 83 personel Ditresnarkoba, 3 personel Bid Propam, 3 personel Bid Dokkes, 2 personel Bid Humas.
Adapun 10 Tempat Hiburan Malam di Batam yang kena target Razia yaitu:
- Panda Club
- Redfox
- Barfly
- Daddy’s Bar
- Fat Willy’s Bar
- Dragon KTV & Pub
- Square
- Bigbros
- Atmos Club
- Kampung Bule
Polisi menggeledah secara selektif bagi pengunjung termasuk tes urine terhadap sejumlah individu yang dicurigai.
Dari hasil razia tersebut, polisi tak menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dari pengunjung yang ada di Panda Club, Barfly, Daddy’s Bar, dan Fat Willy’s Bar.
Sementara, hasil tes urine terhadap 5 laki-laki dan 4 perempuan dinyatakan negatif narkoba saat razia berlangsung Redfox, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule.
Di Atmos Club, polisi mendapati 60 botol minuman beralkohol (mikol) ilegal.
Di Kampung Bule sendiri polisi hanya mengamankan 1 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, walapun tak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, razia serupa akan digelar kembali.
“Razia seperti ini akan dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan represif menciptakan lingkungan bersih dari narkoba dan barang ilegal lainnya,” kata Pandra Arsyad.
Ia menambahkan, Polda Kepri akan terus hadir dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Laporkan juga segala bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan di lingkungan sekitar,” kata Pandra.
Operasi tersebut bagian implementasi program *P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
Editor: Erwin Syahril