
Patrolmedia, Batam -:- Aktivis Yusril Koto ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Polresta Barelang secara resmi menetapkan Yusril Koto (YK) jadi tersangka di kasus tersebut. Ia disangkakan pasal UU ITE.
Dari informasi yang didapat, Yusril diduga telah mencemarkan nama baik seseorang di akun media sosial.
Yusril Koto sekarang tengah dimintai keterangan dan pemeriksaan di unit Reskrim Polresta Barelang.
“Yang bersangkutan (YK) kami amankan, setelah melengkapi berkas penyidikan dan bukti-bukti atas laporan dari warga yang membuat laporan ke Polresta Barelang,” kata Kombes Pol Zaenal Arifin, dilansir Tribunbatam, Senin (28/4/25).
Polresta Barelang sebelumnya telah menerima laporan dari seorang warga berinisial B.
Setelah laporan masuk, yang bersangkutan dipanggil, namun YK tak datang memenuhi panggilan penyidik Polresta Barelang.
Lantaran tak memenuhi panggilan, Ketua LSM Barelang itu akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Barelang.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang sebelum Yusril Koto ditangkap telah memeriksa sebanyak 15 orang sebagai saksi, termasuk pelapor.
Editor: Erwin Syahril