Info Terkini
Ijazah asli Jokowi tak ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri ----- KPK bawa tas dari Kantor Kemnaker usai penggeledahan ----- Chef Vindex Tengker ke Kayumerah Restaurant Batam pada 24-25 Mei 2025 ----- 2 pegawai Komdigi jadi tersangka korupsi PDNS, Meutya: Kami Telah Berhentikan

Video: Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Ditemukan Kejagung

banner 120x600
Zarof Ricar
Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar. Petugas menemukan uang Rp920 miliar dan emas 51 kg. (Foto: Screenshot)

Patrolmedia, Jakarta -:- Uang Rp920 miliar dan emas 51 kg ditemukan Kejagung di rumah Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung.

Ratusan miliar dan puluhan emas itu ditemukan oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), saat menggeledah rumah mewah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024 lalu.

Dalam video penggeledahan yang beredar di medsos pada Selasa (29/4/25), penyidik Kejagung terlihat menghitung uang tunai Rp 920 miliar beragam mata uang asing.

Dari Rp920 miliar itu, diantaranya Rp 5,7 miliar dalam mata uang rupiah, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, dan 483.320 dollar Hong Kong.

Proses verifikasi jumlah uang dilakukan bersama petugas perbankan menggunakan mesin penghitung.

Petugas Kejagung mengenakan seragam biru menunjukkan uang-uang tersebut sebagai bukti hasil penggeledahan.

Tumpukan uang langsung diamankan dalam beberapa container box.

“Penyidik menemukan uang ini dan oleh petugas BNI dilakukan penghitungan uang yang kami temukan,” kata penyidik dalam video itu.

Penyidik Kejagung juga menghitung seberat 51 kg emas yang disimpan di dalam boks besar.

Uang dan emas tersebut disimpan dalam brankas dan kotak kontainer besar di berbagai ruangan rumah, termasuk kamar tidur dan ruang kerja.

Selain itu ditemukan pula 14 unit ponsel, 2 laptop, 1 iPad, dan sejumlah flashdisk yang sudah di sita Jampidsus.

Penggeledahan tersebut dilakukan tidak lama setelah Zarof diamankan di Bali.

Hasil penggeledahan itu sebagai bukti untuk Kejaksaan Agung dalam menjerar Zarof Ricar sebagai tersangka di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2025, dilansir Kompas.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung

Termasuk juga didalamnya perkara vonis bebas Ronald Tannur yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam video lain, penyidik tampak menyisir beberapa kamar dan ruangan di rumah Zarof Ricar tersebut.

Penyidik membuka lemari dan mengamankan beberapa dokumen di salah satu kamar.

Petugas Kejagung juga tampak mendata barang-barang yang diamankan dari kamar tersebut.

Kejagung juga menemukan catatan yang disinyalir berkaitan dalam penanganan perkara oleh Zarof Ricar, saat penggeledahan berlangsung.

 

Editor: Fatmi Rahim

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin