
Patrolmedia, Jakarta -:- Artis Jonathan Frizzy ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan Vape yang mengandung etomidate atau obat keras.
Jonathan Frizzy ditangkap polisi pada Minggu (4/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, di Jakarta, Senin, (5/5/25).
Kombes Pol Ade Ary mengatakan artis JF juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Ade Ary.
Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), telah memeriksa JF terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan pihaknya sudah menahan 3 orang tersangka di kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Mereka adalah BTR dan EDS, serta 1 wanita berinisial ER.
“Untuk figur publik berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” kata Ronal di Tangerang, Senin,
Jonathan Frizzy diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.
Editor: Fatmi Rahim