Info Terkini
Ijazah asli Jokowi tak ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri ----- KPK bawa tas dari Kantor Kemnaker usai penggeledahan ----- Chef Vindex Tengker ke Kayumerah Restaurant Batam pada 24-25 Mei 2025 ----- 2 pegawai Komdigi jadi tersangka korupsi PDNS, Meutya: Kami Telah Berhentikan

Buronan Investasi Bodong BDrive Diringkus, Korban Merugi Rp2 Miliar

banner 120x600
Investasi Bodong BDrive
Tersangka DA (pakai cadar), buronan yang masuk daftar red notice interpol. Ia diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di Bandara Soekarno-Hatta karena ditolak  masuk Singapura (Foto: dok/Polda Kepri)

Patrolmedia, Batam -:- Buronan kasus penipuan investasi bodong berkedok transportasi online BDrive diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Korban penipuan yang terlanjur termakan janji manis para penipunya telah merugi hingga Rp2 miliar.

“Kasus ini dilaporkan dr. Mohamad Fariz selaku korban,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat dalam keterangannya, Kamis (8/5/25).

Ia mengatakan, dr. Mohamad Fariz diiming-imingi tersangka DS dan istrinya DA dengan untung besar 35 % per bulan.

Tersangka DS menjanjikan itu jika modal investasi korban bakal balik ditambah keuntungan per bulan tersebut dari usaha transportasi online BDrive yang dijalankan pelaku.

“Namun, setelah korban mentransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, dan dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkap Mikael.

Polda Kepri secara resmi menetapkan DS dan istrinya DA sebagai tersangka utama.

Sebelumnya Kedua dari mereka sudah masuk daftar red notice Interpol sejak April 2025 lalu.

Tersangka DA baru berhasil diringkus pada 4 Mei 2025, setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sementara tersangka DS saat ini masih berada di Singapura yang akan di ekstradisi ke Indonesia.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa transferan, laporan keuangan, surat perjanjian kerjasama, emas, dan HP.

Tersangka DA dan DS dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Akibat tipu-tipu investasi bodong BDrive, keduanya diancam 5 tahun penjara atas kasus penggelapan yang mereka buat.

DA kini telah dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Polda Kepri untuk di interogasi penyidik.

Disamping itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat lebih waspada dan cermat dalam berinvestasi.

Ia mengingatkan agar tak tergiur janji manis para penipu atas keuntungan besar yang mereka tawarkan dalam waktu yang sekejap.

“Pastikan segala bentuk investasi dilakukan melalui jalur yang resmi, legal, dan memiliki kejelasan hukum,” kata Pandra.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa analisa risiko yang jelas,” tambahnya.

 

Editor: Erwin Syahril

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin