Izin Usaha Pinjol Dicabut OJK, PT Ringan Teknologi Indonesia Wajib Likuidasi

Izin Pinjol Dicabut OJK
Pengu
Izin Usaha Pinjol
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia (RTI). (Foto: OJK)

Patrolmedia, Jakarta -:- Izin usaha pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia (RTI) resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fintech peer to peer lending ini diwabjikan untuk membentuk tim likuidasi.

Mengutip pengumuman OJK, pencabutan izin usaha itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025.

Dengan begitu, PT RTI yang berala​mat di Sequis Center, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta ini, seluruh aktivitas bisnis mereka sudah tidak sah.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan, tulis pengumuman tersebut.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

PT RTI diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Perusahaan tersebut harus memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT RTI wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

Perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.

Penanggung Jawab dan Pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan Penanggung Jawab dan Pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional​.

Demikian pengumuman pencabutan izin usaha PT RTI sebagaimana telah ditetapkan OJK.

 

Editor: Fatmi Rahim