Berita  

2 Pegawai Komdigi jadi Tersangka Korupsi PDNS, Meutya: Kami Telah Berhentikan

Pejabat Komdigi Tersangka
Penyidik Kejari Jakpus menggiring tersangka kasus korupsi PDNS dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi pink. (Foto: Bloomberg Technoz)
Pegawai Komdigi jadi Tersangka
Penyidik Kejari Jakpus menggiring para tersangka kasus korupsi PDNS dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi pink. (Foto: Bloomberg Technoz)

Patrolmedia, Jakarta -:- 2 pegawai Komdigi yang jadi tersangka kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) telah diberhentikan Menteri Komunikasi dan Digital (komdigi) Meutya Hafid.

Kedua pejabat itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Mereka adalah Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.

Kemudian, Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

“Terkait 2 pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Meutya Hafid, dalam pernyataannya, dikutip dari laman Kemkomdigi, Kamis (22/5/25).

Menteri Komunikasi dan Digital (komdigi) Meutya Hafid. (Foto: Kemkomdigi)

Pernyataan itu menyusul penetapan 5 tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.

Ia menegaskan, Kemkomdigi berkomitmen mendukung Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ungkap Meutya.

Ia menegaskan lagi soal komitmennya terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus korupsi itu.