
Patrolmedia, Jakarta -:- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan blokir rekening bank yang dipakai untuk transaksi judi online (judol).
Niat itu disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid setelah pertemuannya bersama Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK, di Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
Meutya mengatakan, pemutusan akses situs judi online saja tidak cukup memberi efek jera terhadap para pelaku judol.
“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” sebut Meutya, dikutip dari laman Komdigi, Kamis (31/7/25).
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kemkomdigi sudah melakukan takedown terhadap 2,5 juta konten negatif.
Dari 2,4 juta itu, sebanyak 1,7 juta merupakan aktifitas perjudi online.
“Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,” ungkapnya.
Meski begitu, Meutya tak menampik kalau peredaran situs judol kian marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial.
Pelaku judi online, sebutnya, semakin kreatif mencari celah yang tak terlacak oleh sistem crawling konten untuk mempromosikan permainan judi online mereka.
Maka, Meutya pun menyambut baik langkah PPATK yang terus melacak rekening terindikasi judi online.
Hal ini menurutnya sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah.
“Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” pintnya.
Meutya menambahkan, melalui kolaborasi lintas sektor Kemkomdigi dan PPATK, blokir rekening merupakan upaya dalam memutus mata rantai judol dan diharapkan berjalan lebih efektif.
“Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” ucapnya.
Editor: Fatmi Rahim






















