
Patrolmedia, Batam – Ditresnakoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam membongkar 24 kasus narkoba terhitung tanggal 4 hingga 31 Juli 2025.
Dari 24 kasus, 37 orang ditetapkan tersangka yang diringkus dalam berbagai jaringan pengedar narkoba lintas wilayah.
Berikut barang bukti yang disita dari 37 tersangka:
- Sabu: 2.746,14 gram
- Ganja kering: 1.558,98 gram
- Ekstasi: 209 butir
Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan mengatakan, diantara seluruh kasus, didapati 5 kasus menonjol yang diungkap Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, termasuk 1 kasus hasil limpahan dari Bea Cukai Batam.
“Pengungkapan dilakukan di berbagai lokasi di Batam, Karimun, dan Lombok, melibatkan peran pelaku sebagai kurir, penyimpan, hingga pengendali jaringan,” ujar Achmad saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti di Mapolda Kepri Jumat (1/8/2025).
Kasus pertama, lanjutnya, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim terhadap seorang penumpang yang mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-Ray.
“Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan 3 bungkus sabu yang disembunyikan pelaku didalam tubuhnya,” kata Achmad.
Tersangka diketahui akan mengirim barang haram itu ke Lombok atas perintah seorang DPO.
“Pengembangan lanjutan mengarah pada penangkapan pelaku lain yang menjadi penghubung dari Malaysia,” sebutnya.
Pada kasus kedua, lanjut Achmad, pengungkapan jaringan narkotika diawali dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika dari Karimun menuju Lombok.
“Petugas pun melakukan serangkaian penindakan di berbagai lokasi di Batam, Lombok, dan Karimun,” katanya.
Sejumlah tersangka diamankan, dengan peran sebagai kurir, penyimpan, penerima, hingga pengendali jaringan.
“Barang bukti ditemukan dalam bentuk kapsul dan disembunyikan di pakaian serta tempat tinggal para pelaku,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 17 perkara dengan 25 tersangka selama Juli 2025 yaitu:
- Sabu kristal: 2.870,24 gram dari total 3.015,16 gram
- Ganja: 1.504,96 gram dari total 1.509,96 gram
- Ekstasi: 165 butir dari total 193 butir
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Dalam pemusnahan ini, negara berhasil menyelamatkan 22.817 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sebagai komitmennya, Polda Kepri terus memberangus jaringan narkotika dengan meningkatkan langkah pencegahan berkelanjutan.
Disamping memburu pelaku, Polda Kepri juga aktif mengedukasi warga melalui sosialisasi, penyuluhan, dan pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba. (Kamil)






















