
Patrolmedia, Jakarta – Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku usaha warung Padang, warung Tegal (Warteg), warung Sunda (warsun) dan sejenisnya.
Kabar gembira itu disampaikan Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan dalam acara ‘Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media’ di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Selasa (19/8/2025).
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Haikal, dikutip dari laman BPJPH.
“Caranya, ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” lanjutnya.
Kebijakan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, mulai 8 Juli 2025. Keputusan selengkapnya dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH bpjph.halal.go.id.
“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” kata Babe Haikal, sapaan akrabnya.
Babe mengatakan, sertifikasi itu agar seluruh warung makan tradisional mengantongi bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.
Maka, warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.
“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas,” katanya.
Menurutnya, warung yang telah bersertifikat halal dipastikan juga semakin dipercaya oleh pembeli.
Sebab, sertifikat halal memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, terlebih di Indonesia dengan mayoritasnya umat Muslim.
“Kami juga ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” kata Babe.
“Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala,” tambahnya.
Meski gratis, untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha wajib memenuhi syarat dan kriteria bagi warung makan melalui skema self declare, yaitu:
- Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
- Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksinya sederhana.
- Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan non halal.
- Memiliki omzet paling banyak Rp15 miliar.
- Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
- Lokasi dan tempat PPH yang terpisah.
- Produk berupa barang
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
- Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan.
- Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal 10 nama produk termasuk varian produk.
- Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya msksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
- Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Editor: Fatmi Rahim






















