Latar Belakang Kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni, seorang aktor ternama di Indonesia, kini harus menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba yang menjeratnya. Pada tahun 2025, ia memiliki peluang untuk mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi agar bisa keluar dari dalam penjara. Namun, hal tersebut tidak terwujud karena Ammar Zoni tidak mendapatkan remisi sama sekali sepanjang tahun tersebut.
Alasan Tidak Mendapatkan Remisi
Fakta terungkap bahwa Ammar Zoni tidak berkelakuan baik selama menjalani hukuman di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Ia kedapatan mengedarkan narkoba bersama lima orang lainnya pada awal tahun 2025. Akibat tindakan tersebut, ia tidak hanya kehilangan kesempatan untuk mendapatkan remisi, tetapi juga terancam dengan hukuman mati.
Menurut dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni, kejadian ini terjadi pada bulan Januari 2025. Karena perbuatannya itu, Ammar Zoni tidak mendapatkan remisi sama sekali sepanjang tahun 2025. Selain itu, ia juga mendapatkan sanksi tambahan berupa isolasi selama 40 hari sesuai dengan prosedur yang berlaku di rutan.
Penjelasan Pengacara
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya memang tidak mendapatkan remisi sepanjang tahun 2025. Jika saja Ammar Zoni mendapatkan remisi, ia bisa bebas dari dalam penjara pada bulan Desember 2025.
Jon Mathias menyampaikan bahwa pihaknya telah datang ke rutan untuk menanyakan hak-hak Ammar Zoni sebagai narapidana. Menurutnya, setiap narapidana memiliki hak-hak tertentu, termasuk hak remisi dan program asimilasi. Namun, hingga saat ini, Ammar Zoni belum mendapatkan satupun hak tersebut.
Menurut pengacara tersebut, alasan Ammar Zoni tidak mendapatkan remisi adalah karena kasusnya baru berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, hak-hak seperti remisi baru akan diberikan mulai Januari 2026.
Dampak Hukuman Mati
Dengan adanya kasus pengedaran narkoba yang terjadi di dalam rutan, kemungkinan besar Ammar Zoni tidak akan bebas pada tahun depan. Pasal yang disangkakan kepada dirinya sangat berat dan dapat terancam dengan hukuman mati.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh Ammar Zoni di dalam penjara. Meskipun ia sebelumnya memiliki peluang untuk bebas, tindakan ilegal yang dilakukannya justru membuat masa hukumannya semakin panjang.
Kesimpulan
Ammar Zoni kini sedang menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba yang menjeratnya. Meskipun memiliki peluang untuk bebas melalui pembebasan bersyarat atau asimilasi, ia tidak mendapatkan remisi sama sekali sepanjang tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh tindakan mengedarkan narkoba di dalam rutan bersama lima orang lainnya. Akibatnya, Ammar Zoni terancam dengan hukuman mati dan kemungkinan besar tidak akan bebas pada tahun depan.





















