Hukum  

Maxim Janji Beri Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan Ojol di Depan DPR

Maxim Janji Beri Santunan
Ilustrasi driver ojol Maxim saat mengantri di jalanan. (Foto: Maxim Indonesia)

Patrolmedia,Jakarta – Maxim Indonesia menyatakan kesiapannya memberikan santunan bagi keluarga penumpang ojek online (ojol) yang menjadi korban kecelakaan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta yang terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB lalu.

Santunan tersebut akan disalurkan bersama Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).

Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah menjelaskan, pihaknya bersama dengan YPSSI telah bertemu dan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga korban untuk memberikan dukungan moral dan bantuan finansial serta menunggu dokumen akhir untuk memberikan santunan kecelakaan.

“Kami dari Maxim juga turut menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa atas musibah kecelakaan lalu lintas yang dialami,” kata Dirhamsyah, dalam keterangannya yang diterima Patrolmedia, Jumat (7/11/2025).

Dilengkapi Fitur Keamanan

Dirhamsyah menginformasikan, untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, aplikasi Maxim telah dilengkapi berbagai fitur keamanan dan keselamatan yang dapat digunakan oleh pengguna.

Fitur pertama yakni adalah SOS Button. Pengguna bisa menekan tombol SOS Button ini jika pengguna merasa ada perilaku aneh dari pengemudi atau pada saat mengalami kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan bantuan polisi atau ambulans.

Selanjutnya ada fitur berbagai perjalanan. Maxim selalu mengimbau penggunanya untuk membagikan tautan perjalanan mereka secara langsung kepada kerabat mereka untuk memantau lokasi pengguna selama perjalanan.

“Dengan begitu, jika terjadi kecelakaan atau musibah lainnya, kerabat dapat mengetahui dan langsung mendatangi lokasi pengguna,” ujarnya.

Sanksi Tegas untuk Driver Nakal 

Dari kasus kecelakaan tersebut, Maxim menyatakan telah membantu pihak kepolisian dalam proses investigasi untuk menangkap pengemudi yang kabur setelah kejadian.

Driver ojol itu diketahui bernama Bambang Sugiono yang beralamat sesuai KTP di Jalan H Gari RT 2/RW 3 Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan.

Maxim Indonesia juga menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran permanen akun kepada pemilik akun driver yang terbukti meminjamkan akunnya ke orang lain.

Dirhamsyah menyatakan, Maxim akan terus berkomitmen untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman dengan memberlakukan prosedur kerja yang wajib dipatuhi seluruh mitra pengemudi, termasuk menggunakan akun asli saat mengambil orderan.

“Maxim secara tegas melarang mitra pengemudi untuk memberikan akun mereka kepada orang lain dan mewajibkan setiap pengemudi untuk selalu menggunakan akun asli saat mengambil orderan,” tegasnya.

“Kami juga telah memberlakukan verifikasi akun dan pemberlakukan sanksi tegas berupa pemblokiran akun kepada pengemudi yang terbukti memindahtangankan akun milik mereka ke orang lain,” lanjut Dirhamsyah.

Program Perlindungan YPSSI

Maxim diketahui telah menjalin kerja sama dengan YPSSI untuk memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi maupun penumpang.

YPSSI berfungsi memberikan santunan biaya pengobatan hingga santunan kematian bagi pengguna atau pengemudi yang mengalami kecelakaan saat menggunakan layanan Maxim.

Pengajuan santunan dapat dilakukan melalui kantor Maxim terdekat, e-mail [email protected], atau laman resmi https://ypssisocial.org/.

Untuk info lengkap, Maxim membuka layanan kontak via [email protected].

 

Editor: Erwin Syahril