Patrolmedia, Jakarta – Direktorat Reserse Siber (Dirresiber) Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru di balik kasus online scam jaringan internasional yang melibatkan 3 tersangka pemburu nominee.
Polisi mengungkap peran 3 tersangka dalam kasus online scam jaringan internasional.
Ketiga tersangka bertugas sebagai pencari nominee, yakni orang yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk kepentingan penipuan daring.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menjelaskan para tersangka bertugas mencari masyarakat yang mau menyerahkan data diri mereka untuk digunakan membuat berbagai akun, mulai dari dompet kripto (crypto wallet), rekening bank, hingga dokumen perusahaan fiktif.
“3 Orang tersangka ini berperan sebagai orang yang mencari nominee ya, nominee itu adalah orang-orang pemeran pengganti. Sehingga dia berperan sebagai seolah-olah pemilik rekening atau berperan sebagai seolah-olah direktur pada PT tersebut, namun pada pelaksanaannya rekening maupun dokumen-dokumen PT tersebut tidak dipegang sama mereka, melainkan dipegang sama tersangka, ungkap Rafles, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025), dilihat dari kanal TV Radio Polri.
Rafles menyebut, ketiga tersangka merupakan bagian dari klaster pertama dalam jaringan kejahatan ini.
Mereka bertugas di Indonesia untuk mengumpulkan sebanyak mungkin identitas warga yang bisa digunakan dalam pembuatan rekening, perusahaan, maupun akun kripto palsu.
“Tiga orang ini ada di klaster pertama, klaster di Indonesia yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan maupun pembuatan akun kripto,” bebernya.
Polisi juga menemukan seluruh rekening, perusahaan fiktif, dan akun kripto yang dibuat di Indonesia dibawa ke Malaysia untuk dijual dan digunakan dalam aksi penipuan lintas negara.
Akun-akun tersebut diperdagangkan secara ilegal oleh jaringan kriminal sebagai alat pendukung kejahatan digital.
Setelah berpindah tangan, akun digunakan untuk melakukan transaksi scam seperti penipuan investasi kripto, phishing, dan pencucian uang lintas negara.
“Semua rekening, perusahaan, maupun akun Kripto ini akan di bawa ke Malaysia untuk dilakukan jual beli yang akan dipakai untuk pelaku penipuannya langsung. Jadi ketiga tersangka ini berperan di klaster pertama,” kata Rafles.
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Interpol serta sejumlah instansi terkait untuk menelusuri jaringan internasional tersebut.
Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang terjadi di wilayah hukumnya. Polisi berjanji bakal mengusut tuntas kasus penipuan daring tersebut.
(Kml/Ft)





















