Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 3.2 Kg Sabu Milik Tersangka Penumpang Pesawat

oleh -620 views
Pemusnahan barang bukti sabu 3,2 Kg milik tersangka penumpang Lion Air yang diselundupkan melalui Bandara Hang Nadim pada November 2017 lalu. (Foto: Humas Polda Kepri)

Patrolmedia.co.id, Batam – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan hasil tangkapan Barang Bukti (BB) sabu dari 3 tersangka, penyelundup melalui bandara Hang Nadim yang ditangkap Petugas Bea Cukai Batam dan Avsec Bandara Hang Nadim pada November 2017 lalu.

Ketiga tersangka itu yakni NL alias A, KSW, dan SG.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, dari 7 bungkus sabu dengan berat 719 gram milik tersangka NL, sebanyak 630 gram sabu dimusnahkan. Sementara sisa 75 gram untuk uji Puslabfor Polri Medan.

“Untuk 14 gram dan 70 gram sabu dari sisa hasil uji puslabfor Polri, untuk pembuktian perkara di pengadilan,” terang Kombes Pol K Yani Sudarto usai memimpin prosesi pemusnahan sabu, di ruang Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (10/1/2018) pagi.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto memimpin pemusnahan barang bukti sabu. (Foto: Humas Polda Kepri)

Yani melanjutkan, untuk barang bukti sabu dari tersangka KSW sebanyak 1396,29 gram.

“Sabu yang dimusnahkan milik KSW seberat 1229 gram, sisanya untuk puslabfor, dan bukti dipengadilan,” jelasnya.

Selanjutnya, barang bukti sabu dari tersangka SG seberat 1.497,77 gram. “Sabu yang dimusnahkan seberat 1353,75 gram, sisanya sama, untuk Puslabfor dan bukti pengadilan” katanya.

“Total barang bukti Sabu yang dimusnahkan seberat 3.212,75 gram,” papar Yani yang juga perwakilan BNNP Kepri.

Pemusnahan juga disaksikan Kejaksaan Negeri, BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, dan Granat.

Sebagai tambahan, tersangka KSW dan SG ditangkap secara bersamaan pada Rabu (22/11/2017) pukul 13.00 wib oleh petugas Bea Cukai Batam.

KSW dan SG calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Surabaya. Kedua tersangka kedapatan menyimpan sabu sebanyak 20 bungkus.

Bea Cukai Batam menyerahkan KSW dan SG ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk di proses.

Tak sampai disitu, tersangka lain yakni NL, calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Medan juga berhasil diamankan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim, Kamis (3011/2017) lalu.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus sabu didalam sepatu dan celana dalam tersangka.

Saat penggeledahan, NL terbukti menyimpan 7 bungkus sabu diselipkan di sepatu dan celana dalam.

Para tersangka ini, terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun. (Chandra/R)