Sempat Kabur, Lantamal IV Kejar dan Tangkap Kapal Ikan Berbendera Taiwan

oleh -913 views
MV Fu Yu, kapal ikan asing yang ditangkap Satrol Lantamal IV Tanjungpinang melalui KRI Sigurot-864. (Foto: Penlantamal IV)

Patrolmedia.co.id, Batam – Satuan Kapal Patroli (Satrol) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang melalui KRI Sigurot-864 menangkap kapal ikan asing, Senin (26/2/2018).

Kapal ikan KM Fu Yu berbendera Taiwan itu diamankan saat KRI Sigurot-864 sedang melaksanakan Patroli Keamanan Laut.

Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Imam Musani mengatakan, kapal asing itu ditangkap saat KRI Sigurot-864 sedang berpatroli dan melihat kontak kapal ikan.

“Kontak itu langsung berbalik haluan dan masuk ke perairan Malaysia dan melego jangkar,” kata Imam Musani, saat ekpos penangkapan kapal ikan asing itu.

Penampakan kapal ikan asing MV Fu Yu. (Foto: Peblantamal IV)

Imam melanjutkan, KRI Sigurot-864 terus memantau pergerakan KM Yu Fu yang hendak melarikan diri ke arah timur. KRI Sigurot-864 intercept dan berhasil menghentikan kapal tersebut.

“MV Fu Yu mengangkut 10 orang ABK, 2 Warga Negara Taiwan, 1 Warga Negara Cina, 4 Warga Negara Myanmar dan 3 Warga Negara Vietnam,” paparnya.

“Nakhodanya menyerahkan dokumen kapal,” sambungnya.

Terjadi blackout, kapal pencuri ikan itu sempat kabur ke Singapura, namun berhasil di tangkap, setelah dikejar dengan dibantu KRI pulau Rangsang-727.

“Penangkapan bersamaan dengan pihak APMM yang juga berada dekat dengan posisi MV Fu Yu di di perairan Malaysia,” katanya.

Anggota TNI AL mengamankan Nahkoda dengan dokumen kapal beserta ABKnya.

Intelijen Koarmabar bersama intelijen Lantamal IV berkoordinasi dengan APMM untuk menyerahkan kapal tersebut ke TNI AL, karena dokumen kapal sebelumnya sudah diserahkan ke KRI Sigurot-864.

“Pihak APMM menyerahkan kapal ikan MV. Fu Yu kepada TNI AL. Serah terima kapal berlangsung dari APMM kepada TNI AL dan diterima KRI Pulau Rangsang-727,” sebut Imam.

Saat ini kapal MV Fu Yu di sandarkan di dermaga Fasharkan Mentigi Tanjung Uban.

Hasil penyelidikan awal, kapal MV. Fu Yu terbukti tidak mengibarkan bendera saat melintas di Perairan Indonesia.

Ada 4 dokumen berbeda yakni Her Yow No 3, Fu Chang No 6, Der Horn 569 dan Tian Zhi Xiang yang disinyalir digunakan MV. Fu Yu untuk mengelabui petugas.

“Kapal MV. Fu Yu melakukan pelanggaran pelayaran. Nakhoda dan ABK dibawa ke dermaga Yos Sudarso Markas Komando Lantamal IV untuk pemeriksaan lebih dalam,” jelasnya.

Sumber: Penlantamal IV
Editor: Erwin Syahril