IMM Tolak Timsel yang Loloskan Calon Anggota KPU Batam ‘Tak Berintegritas’

oleh -753 views
Sekum IMM Kota Batam, Muhammad Dwi Ahmadsyah. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Batam menolak sikap Tim Seleksi (Timsel) Kabupaten/Kota Provinsi Kepri karena telah meloloskan peserta Calon Anggota KPU Batam yang dinilai tak berintegritas.

Sebelumnya, Timsel telah mengumumkan 10 nama calon anggota KPU Batam salah satunya memasukkan nama berinisial JMS dan YK, yang lulus hasil tes wawancara dan kesehatan pada, Minggu (22/4/2018) lalu.

Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Batam Muhammad Dwi Ahmadsyah menilai, jawaban Ketua Timsel Razaki Persada atas pernyataan IMM, menunjukkan seolah tidak membedakan antara kedudukan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.7, Tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Imum (KPU) Kabupaten/Kota.

“Kami ingin menjelaskan bahwa, putusan DKPP melalui surat Nomor : 121/DKPP-PKE-III/2014 berupa Peringatan Keras kepada saudari JMS dan YK sebagai bentuk sanksi, karena mereka terbukti melanggar kode etik DKPP. Sedangkan PKPU No.7/2018 adalah acuan Timsel dalam menyeleksi calon anggota KPU Kab/Kota,” kata Dwi kepada patrolmedia.co.id, Selasa (24/4/2018) petang.

Lebih lanjut ia sampaikan dalam PKPU No.7/2018 jelas disebutkan bahwa setiap Calon Anggota KPU harus memenuhi syarat seperti pada pasal 5 ayat 1. Diantara syarat yang harus dipenuhi adalah (huruf d) Memiliki Integritas, Kepribadian yang kuat, jujur dan adil.

“Tentu saja persyaratan yang lainnya juga harus terpenuhi,” katanya.

Namun syarat integritas ini menjadi variabel penting, apalagi mengacu dari pernyataan Ketua KPU RI, Arif Budiman disalah satu laman portal berita online pada (12/2/2018) yang berjudul “Ini Kriteria yang Dibutuhkan Untuk Jadi Anggota KPU Kab/kota”.

“Di portal itu ketua KPU menyebutkan bahwa, para calon anggota harus memiliki pengalaman, mampu bekerjasama secara tim dan yang terpenting memiliki Integritas,” kata Dwi.

Karena itu, sambung dia, keberadaan Timsel seharusnya memastikan calon yang direkomendasikan memehuhi syarat tersebut, terutama soal integritas.

“Itulah sebabnya kenapa harus dilakukan serangkaian tes kepada para peserta yang mendaftar,” katanya.

Lalu bagaimana Timsel mengukur integritas itu?

Menurut Dwi lagi, diantaranya melalui wawancara langsung dan tanggapan masyarakat. Tanggapan masyarakat untuk mengetahui rekam jejak calon.

“Kami sudah menyampaikan tanggapan sebelum wawancara, kalau beberapa peserta kurang berintegritas. Kami sudah sertakan bukti berupa sanksi DKPP dalam bentuk surat peringatan keras,” katanya.

Dijelaskan pula, makna dari surat peringatan keras DKPP, bahwa yang bersangkutan pernah melanggar aturan KPU. Kemudian, pernah berbuat curang, mengubah perolehan suara peserta pemilu.

“Yang bersangkutan gagal melaksanakan tahapan KPU pada pleno rekapitulasi penghitungan suara pada pemilu 2014,” “Masih pantas disebut berintegritas?” kata Dwi mempertanyakan.

Oleh karenanya, menjadi kejanggalan jika Timsel merekomendasikan calon yang terbukti tidak berintegritas, sementara PKPU No.7, mengamanahkan Timsel untu mencari calon yang berintegritas.

“Orang yang terbukti melanggar aturan justru diprioritaskan dan malah menyingkirkan peserta lain,” tegasnya.

“Apakah ketua Timsel tidak mengerti atau pura – pura tidak mengerti PKPU No.7/2018. Sedangkan sanksi dari DKPP adalah instrument untuk mengukur integritas saudari JMS,” katanya. (Erwin)