Dari 3 Kasus Sabu, BNNP Kepri Sita Total BB 12.242 Gram dan 6 Tersangka Diamankan

oleh -886 views
BNNP Kepri tunjukkan barang bukti dari hasil tangkapan 3 kasus sabu. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengungkapkan 3 kasus peredaran sabu dengan total Barang Bukti (BB) yang berhasil disita seberat 12.242 gram, dan jumlah tersangka sebanyak 6 orang.

Total barang bukti sabu dari 3 kasus pengungkapan sabu. (Foto: Ist)

Dijelaskan Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, upaya penggagalan peredaran narkotika yang pertama dilakukan pada Rabu (18/4/2018) sekira pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar.

“Penggagalan pertama, pelaku yang kini tersangka berinisial RZ (29) kita tangkap atas dugaan peredaran sabu seberat 1,590 gram,” kata Richard saat press conference di kantor BNNP Kepri, Selasa (24/4/2018).

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas memantau pergerakan sampai ke pemilik sabu salah satu hotel di kawasan Pelita Batam. Petugas menyergap seorang pria inisial FS (30) sekitar pukul 14.00 Wib.

“Dari keterangan FS ini, sabu akan di bawa oleh JP (35) di sebuah hotel di bilangan Nagoya. Selanjutnya, JP diamankan hari Kamis (19/4/2018) siang,” katanya.

Pada penangkapan kedua, BNNP Kepri membekuk 2 pria yakni BS (42) dan MH (36), bersama barang bukti sabu di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, RT 06 RW 03, Kecamatan Bulang, Kelurahan Pulau Temoyong, Kota Batam, Jumat (20/4/2018) pukul 22.30 Wib.

“Barang bukti yang diamankan seberat 4.912 gram sabu,” katanya.

Terakhir, petugas mengamankan sabu seberat 5.740 gram sabu dari tersangka AS (31) di depan Puskesmas Lubuk Baja Batam, Sabtu (21/4/2018) sekira pukul 10.00 WIB.

“Keenam tersangka dari tiga pengungkapan ini, mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup, sesuai pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,” katanya. (Chandra)