BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Surat Edaran Disnaker, Soal Pentingnya Perlindungan Bagi PRT

oleh -757 views
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang, Jefri Iswanto memaparkan resiko sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT). (Foto: Patrolmedia/Erwin Syahril)

Patrolmedia.co.id, Batam – BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang mensosialisasikan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, terhadap seluruh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), tentang Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rumah tangga (PRT) dan Baby Sitter.

Bersamaan dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memaparkan pentingnya manfaat 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PRT, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jamiman Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Sebagai pekerja penerima upah, saat ini LPPRT wajib memastikan semua PRT sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang, Jefri Iswanto di Sahid Batam Center Hotel and Convention, dalam silaturahmi dan buka puasa, bersama 10 undangan LPPRT dan jajaran Disnaker Batam, Rabu (23/5/2018).

Dijelaskan Jefry, jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja, tak terkecuali dengan para pekerja rumah tangga.

Terlebih katanya, hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Kemudian juga tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2015 yang menegaskan, pengguna wajib mendaftarkan PRT dalam program jaminan sosial.

“Ini bukan asuransi swasta, melainkan jaminan sosial. Maka, sosialisasi ini sebagai implementasi bagi perlindungan ketenagakerjaan PRT. Lembaga Penyalur PRT wajib mengikutsertakan seluruh pekerjanya ke dalam program Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca juga: BPJS TK Sekupang: Potensi Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal Lebih Tinggi

Jefry berharap, seluruh LPPRT agar bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan Disnaker untuk memastikan para PRT terlindungi, demi menghindari resiko fatal sosial saat mereka bekerja.

“Pertemuan ini kita akan bahas hal-hal teknis terkait proses administrasi dan mekanisme pendaftarannya,” kata Jefry.

Kadisnaker Kota Batam Rudy Sakyakirti menyampaikan soal surat edaran yang dikeluarkan Disnaker Batam terkait implementasi bagi perlindungan ketenagakerjaan, segera direalisasikan melalui Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga. (Foto: Patrolmedia/Erwin Syahril)

Senada, Kadisnaker Kota Batam Rudy Sakyakirti menegaskan, pihaknya juga berharap agar akuisisi PRT ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, segera direalisasikan.

“Mereka juga memiliki resiko sosial, tak ada beda dengan para pekerja lainnya, seperti kecelakaan kerja dan kematian,” katanya.

Karena itu, Rudy menghimbau agar LPPRT mengalihkan seluruh beban ataupun ketidakpastian nasib PRT yang timbul akibat terjadinya resiko sosial.

“Sebagai pemberi kerja, kita perlu memperhatikan keselamatan mereka,” katanya.

“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, saya berharap mereka sudah terdaftar,” tambah Rudy.

 

Penulis: Erwin Syahril
Editor: Erwin Syahril