Berkas Perkara P21, Empat Tersangka Kurir Sabu 1,037 Ton Segera Disidangkan

oleh -1.070 views
4 Tersangka kurir sabu 1 ton yang ditangkap TNI AL, menaiki mobil tahanan Kejari Batam. (Foto: Penlantamal IV)

Patrolmedia.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat melimpahkan 4 tersangka kurir sabu 1,037 ton kepada (Kejagung) RI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Keempat tersangka dan Barang Bukti (BB) segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Keempat tersangka yang menyelundupkan sabu menggunakan kapal MV Sunrise Glory itu, merupakan tangkapan TNI AL di Selat Philip pada 7 Februari 2018 lalu.

Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko melimpahkan langsung para tersangka dan BB kepada Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejagung Pusat, Dedy Siswadi di Dermaga Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) Mentigi Tanjung Uban, Senin (4/6/2018).

Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejagung Pusat, Kajari Batam dan BNN Pusat menggelar konferensi pers. (Foto: Penlantamal IV)

Dedy Siswadi mengatakan, berkas perkara 4 tersangka WN Taiwan yang terdiri dari nakhoda dan ABK MV Sunrise Glory, sudah lengkap (P21) dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka terancam hukuman mati.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima limpahan 4 tersangka bernama Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, secara yuridis baik formil dan materil dinyatakan P21 tertanggal 22 Mei 2018 lalu,” kata Dedy, di kantor Kejari Batam.

Dalam perkara ini, JPU akan menuntutkan perkara pidana berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kepala BNN Pusat Komjen Pol Heru Winarko melimpahkan 4 tersangka dan BB sabu kepada Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejagung Pusat, Dedy Siswadi. (Foto: Penlantamal IV)

Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, keberhasilan mengungkap jaringan narkotika internasional bukti keseriusan antara TNI AL, BNN, Bea Cukai dan Kepolisian.

“Masalah pemberantasan narkotika tidak hanya tanggungjawab BNN, melainkan tanggungjawab seluruh aparat penegak hukum,” kata Heru.

Beberapa bulan lalu, sambung Heru, berkat kerjasama dan diplomasi, koordinasi bersama dengan TNI AL dan Bea Cukai telah dilakukan, sehingga bisa menangkap para pengedar narkoba seberat 1 ton sabu tersebut.

“Kita tak akan berhenti disini, melainkan terus bersama meniadakan narkoba di Indonesia yang kita cintai ini,” tuturnya.

Sebelum pelimpahan ini, kata Heru, sebagian besar BB telah di musnahkan oleh pejabat negara, beberapa waktu lalu di kawasan Monas, DKI Jakarta.

“Pelimpahan Ini tahap kedua, tersangka yang akan menjadi terdakwa dengan BB sabu sudah kita sisihkan. Begitu juga kapal yang digunakan tersangka mengangkut narkoba.

Intinya, narkoba jelas adalah musuh kita bersama-sama,” kata Heri.

Senada, Aspam Kasal, Laksamana Muda TNI S. Irawan mengatakan, TNI AL selalu terus bersinergi memberantas narkoba di Indonesia. Atas perintah Presiden, Panglima TNI dan Kasal selalu meningkatkan pengawasan khususnya di perairan Indonesia, guna mengantisipasi masuknya narkoba ke Indonesia.

“Ini (Narkoba) bukan masalah kecil lagi, ini masalah besar, yang ketemu baru 1 ton, yang tidak ketemu mungkin banyak, makanya semua perairan perlu kita waspadai,” tegasnya.

Pelimpahan 4 tersangka dan BB sabu dihadiri Deputi Pemberantasan BNN RI, Kepala Dinas Pengamanan Kasal, Komandan Guspurla Koarmada I, Kepala BNN Provinsi Kepri perwakilan Kejati Kepri dan Kepala BC Batam.

Pelimpahan tersebut disaksikan Asisten Pengamanan (Aspam) Kasal Laksamana Muda TNI S. Irawan, Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi, Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Ribut Eko Suyatno, Komandan Korem 033 Wira Pratama Brigjend TNI Gabriel Lema.

 

Sumber: Penlantamal IV
Editor: Erwin Syahril