Anggota Dewan Polisikan Kepala Satpam Pasar, Joni Bantah Tak Ada Unsur Penghinaan

oleh -1.995 views
Tim Satpam Pasar Raya Solok. (Foto: Patrolmedia/Niko Irawan)

Patrolmedia.co.id, Solok – Dianggap menghina, anggota DPRD Kota Solok Deni Nofri melaporkan Kepala Satpam Pasar Raya, Joni Basir ke Polres Solok Kota.

Pasalnya, Joni Basir dipolisikan karena dianggap menghina legislator tersebut saat berdiskusi bersama Wakil Wali Kota Solok (Wawako) terkait adanya dugaan pelanggaran dalam penataan pedagang kaki lima yang mengakibatkan terjadinya keributan di Pasar Raya Solok pada Jumat (25/5/2018) lalu.

“Itu hak Deni Nofri melaporkan saya. Dimana unsur penghinaannya? kata kepala Satpam Pasar Raya Solok, Joni basir (4/6/2018).

Dia menjelaskan, waktu perseteruan, ada 2 hal yang membuat emosinya terpancing. Anggota Dewan itu terlalu mengotot menyampaikan soal penempatan pedagang kaki lima ke atasannya yakni Wawako dan Kabid Pasar.

“Sementara pak Wawako dan Kabid Pasar sudah menjelaskan, tapi Deni tetap tidak menerima, maka saya merasa bahwa Deni nofri tidak bisa menghargai atasan saya,” kata Joni.

Kata Joni, anggota dewan itu memprovokasi. Deni mengatakan, akan menempatkan orang yang digusur sebelumnya untuk berdagang kembali dijenjang tersebut.

“Menurut saya secara otomatis Deni menyuruh kami Satpam pasar raya untuk berperang dangan ratusan pedagang,” katanya.

Joni pun mengulang kembali kalimat yang diucapkan saat perseteruan tersebut.

Begini kutipannya, “Disiko den nan batanggung jawab, masalah penempatan itu wewenang Kabid pasa jo jajarannyo, ang latakan urang manggaleh disiko jo den ang ba urusan, pasti den gusur”

Artinya, Joni mengatakan, disini tanggung jawab saya, dan masalah penempatan wewenang Kabid pasar dan jajarannya. Kamu berurusan dengan saya, kalau berani menempatkan orang berdagang disini, pasti akan saya gusur.

“Dan memang ada satu kali saya bacarui,” kata Joni mengakui.

Anggota DPRD Kota Solok Ilzan Sumarta menanggapi, saat itu dirinya, Deni, Wawako dan Kabid Pasar tengah meninjau lokasi di jenjang utama Pasa Raya Solok.

“Saya dan Deni melihat ada pelanggaran dari apa yang telah disepakati bersama Dewan sebelumnya,” kata Ilzan saat dikonfirmasi via selular.

Jadi, lanjut Ilzan, Deni mempertanyakan kepada Wawako dan Kabid pasar mengenai kesepakatan tersebut. Tiba-tiba bawahan Kabid Pasar memotong pembicaraan Dewan dengan wawako.

“Wawako tidak menegur bawahannya itu,” kata Ilzan.

Menurut Ilzan, hal tersebut merupakan penghinaan atas status DPRD yang turun bersama Wawako. Seharusnya bawahannya itu memahami protokoler. Jelas secara prosedur salah, sedangkan atasannya tidak pernah mintak bantu dia untuk bicara, kecuali diperintahkan.

“Pemko tidak satu kata dengan kerja dan tidak satu komando. Malahan sampai saat ini, belum ada permintaan maaf Pemko ke DPRD atas pelecehan kelembagaan ini,” cetus Ilzan.

Wakil Walikota Solok, Reinier membela, Joni Basir dinilai tidak melakukan penghinaan melainkan hanya spontan. Menurut Reinier, kejadian tersebut sebagai bentuk loyalitas bawahan terhadap atasan.

“Kalau Deni melihat penataan pedagang kaki lima ada yang keliru, di koreksi, tidak ada masalah. Tapi jangan ditempat rame membahasnya,” kata Reinier.

“Deni sebagai anggota dewan punya hak untuk memanggil Dinas terkait atau haring dengan Pemko,” tuturnya.

Ia menambahkan, kalau agenda saat itu adalah mendampingi BP POM Provinsi ke Pasar pabukoan (jajanan buka puasa)

Namun pas lagi dipasar, Deni nofri menelpon dan mengajak untuk kelokasi jenjang utama pasar raya Solok,” kata Reineir.

Seperti diketahui, dalam laporan nomor STPL/128/B/VI/2018/Polres Solok Kota, Deni mengajukan 2 saksi yaitu Wakil Walikota Solok Reinier dan anggota DPRD Kota Solok, Inzan Sumarta.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril