Bea Cukai Batam Tindak 578 Kasus Selama 2018, Selamatkan Kerugian Negara Rp5,4 Triliun

oleh -1.699 views
Kepala KPU Bea Cukai Batam Susila Brata memaparkan capaian kinerja selama 2018 berdasarkan 3 parameter. (Foto: Patrolmedia/Erwin Syahril)

Patrolmedia.co.id, Batam – Selama Januari hingga Desember 2018, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam telah menindak 578 kasus terkait kepabeanan. Jumlah itu drastis meningkat 7.941% (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh satu persen) dibanding 2017 dengan jumlah 868 kasus yang potensi kerugian negara diselamatkan sebesar Rp68 miliar.

Baca: Sepanjang 2017, Bea Cukai Batam Tindak Kasus 868 Kali, Negara Diselamatkan Rp68.18 Miliar

“Nilai potensi kerugian negara selama 2018 yang berhasil diselamatkan dari 578 kasus ini sebesar Rp5.4 triliun,” kata Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam Susila Brata, didampingi Kabid BKLI BC Batam Sumarna, saat menggelar Publikasi Capaian Kinerja Bea Cukai Batam 2018 di ruang Media Center lantai 3, KPU BC Batam, Kamis (3/1/2019) pukul 10.30 Wib.

Susila memapar, 578 penindakan itu terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) sebanyak 163 kasus, ballpress 93 kasus, narkotika (NPP) 77 kasus, handphone dan gadget 39 kasus, elektronik bekas 33 kasus, barang bekas lain 23 kasus, dan barang kelontong 28 kasus.

Sampai 31 Mei 2018, Bea Cukai Batam Raih Penerimaan Rp74,62 Miliar

Kemudian, Accs dan sparepart sebanyak 22 kasus, barang lain seperti makanan, minuman, sarana pengangkut, garmen, furniture, uang tunai, kosmetik, barang pornografi dan sembako tercatat 100 kasus.

“578 tegahan itu sudah ditindaklanjuti. Untuk narkotika kita lakukan sampai penyerahan tersangka dan barang bukti ke BNN Provinsi dan Polresta Barelang,” kata Susila.

“Untuk barang lain kita tindaklanjuti sampai P-21. Itu ada 4 berkas diserahkan ke BPOM, statusnya jadi barang milik negara dan diselesaikan secara lelang atau pemusnahan,” sambungnya.

Selain penindakan, lanjut Susila, Bea Cukai Batam berhasil mengumpulkan penerimaan Negara sebesar Rp168,26 Milliar atau 118% dari target penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp142,07 Milliar.

“Penerimaan sebesar itu diperoleh dari Bea Masuk Rp161,92 Milliar, Bea Keluar Rp600 juta, dan cukai Rp6,33 Milliar,” papar Susila.

Disamping itu, Bea Cukai Batam setidaknya telah memungut penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp2, 58 triliun. Pungutan merupakan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak yang mana pemungutannya dititipkan ke Bea Cukai saat pelayanan kegiatan impor.

“Jumlah ini meningkat 127,71% dari PDRI tahun 2017,” kata Susila.

Pada parameter ketiga, Susila menyebut Bea Cukai Batam telah berinovasi secara nyata di bidang pelayanan dan pengawasan untuk mengoptimalkan pelayanan bagi pengguna jasa.

“Pelayanan dan pengawasan kami buat dalam bentuk aplikasi-aplikasi layanan berbasis web. Aplikasi ini buatan Bea Cukai Batam, kami desain supaya perijinan lebih mudah, cepat, efisien, dan tentunya transparan,” jelasnya.