Revolusi Mental – Spiritual Anak Bangsa Dalam Dialegtika Pancasila

oleh -2.179 views

SILA-5: KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

Keadilan sosial adalah “Out Put” dari proses Sila Kedua sampai Keempat dalam terpenuhinya semua kebutuhan urgensi rakyat secara paripurna. Dan Sila Kelima ini hanyalah primakausa dari efek kemurnian dari Sila Kesatu (In Put) hingga Sila Kedua sampai Sila Keempat (Process) dengan konsekuensi yang benar. Rujukan dari pelaksanaan “Keadilan Sosial” ini dapat dilihat pada Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 sebelum diamandemen (Pra-Reformasi), yang berbunyi:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Demikianlah filosofi dari rangkaian batang tubuh Pancasila dalam proses “DEMOKRASI PANCASILA DIBIDANG EKONOMI”, yaitu “EKONOMI KERAKYATAN”. Artinya pembangunan ekonomi harus menganut sistim “PIRAMIDAL” dengan menjadikan Perekonomian Rakyat sebagai sumber kekuatan dan ketahanan bangsa (Dari Rakyat, Untuk Rakyat dan Oleh Rakyat). Bukan menganut Sistim Ekonomi Liberal yang akan memunculkan sistim “KONTRA PIRAMIDAL”, yaitu sistim konglomerasi atau perekonomian dipegang dan dikuasai oleh segelintir orang (Kapitalisme).

Sistim Ekonomi Liberal atau konglomerasi kapitalisme itu, justru akan menciptakan ketidak-adilan yang berujung kesengsaraan bagi rakyat banyak. Dan kemudian semakin mengguritanya “Ordo Octopoda” dalam palung samudera kemiskinan yang pada akhirnya akan menimbulkan gelombang dan gelembung penentangan serta perlawanan dari rakyat terhadap penguasa.

Disamping itu, bentuk Economic System of Conglomeration of Capitalism (sistim ekonomi konglomerasi-kapitalisme) dengan mudah dan bisa saja memindahkan atau mengalihkan aset dan modalnya ketempat lain jika mereka mengindikasi dan melihat situasi serta kondisi yang tidak menguntungkan bagi mereka. Kalau hal ini terjadi tentu akan menggoyahkan perekonomian negara (kerakyatan), dan dapat membuat negara hancur karena akan berujung kepada Economic Crisis (krisis ekonomi) yang seyogyanya ekonomi itu sendiri dipegang dan dikuasai oleh segelintir pelaku saja.

Semoga narasi sederhana ini dapat mencerahkan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan diawal, bahwa sejatinya: “BANGSA INI BELUM MELAKSANAKAN PANCASILA DENGAN BENAR.

Dengan demikian belum ada alasan yang argumentatif untuk menyatakan, bahwa: “BENARKAH PANCASILA SUDAH GAGAL MEMENUHI EKSPEKTASI MASYARAKAT?
“BENARKAH PANCASILA TIDAK SESUAI DENGAN AJARAN TUHAN YANG MAHA ESA?”
Mungkinkah dapat menyatakan bahwa PANCASILA gagal, dan dilaksanakan secara benar saja belum, bukan…?!!

Maka, untuk hal yang tersurat dan tersirat dibutuhkan “Ijtihad” dari para “Anak Bangsa” semua dan minimal sembari berdo’a serta mengharapkan kemurahan dari TUHAN YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG:

“YA, TUHAN KAMI…DATANGKAN DAN HADIRKANLAH UNTUK KAMI SEORANG SOSOK FIGUR PEMIMPIN YANG BENAR-BENAR DARI DAN ATAS NAMA SERTA RENCANA DAN KEHENDAK TUHAN YANG MAHA ESA, KSATRIO PINANDHITO SINISIHAN WAHYU”

Petikan QS.AR-RAD[13]:11 –
“…SESUNGGUHNYA ALLAH TIDAK AKAN MERUBAH KONDISI SUATU BANGSA HINGGA MEREKA MERUBAH KEADAAN YANG ADA PADA DIRI MEREKA SENDIRI…”.