Pembuat Info Hoax Pemilu Ditangkap Polisi

oleh -2.010 views

Perlu diketahui, lanjut Yan, dalam pengamanan Pemilu di Operasi Mantap Brata 2018 hingga 2019 ini, personil TNI-Polri telah melakukan pengamanan dna penjagaan.

Setiap penjagaan tidak dilengkapi dan tidak diperbolehkan membawa senjata api.

“Dengan dikarangnya informasi hoax yang dilakukan tersangka K, seolah-olah anggota Polri melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pengamanan Pemilu,” ucapnya.

Yan mengimbau masyarakat jangan melakukan tindakan yang merugikan terutama menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya.

“Gunakan media sosial dengan norma-norma yang ada,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka K dikenakan Pasal 45A ayat 2 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun. (Chandra)