OTT Oknum Dishub Batam, Selain Mikol Ada Uang Tunai Rp20 Juta Disita Polisi

oleh -3.083 views

“Dikedai kopi, AC menyerahkan amplop warna coklat kepada Efendi,” ungkap Hengki.

Tak lama, EF dan Adriansyah meninggalkan warung dan menuju pelabuhan membawa 6 kardus berisi minuman beralkhohol (Mikol) milik AC.

Hendak memuat 6 kardus mikol ke kapal pompong, Satreskrim Polresta Barelang menciduk EF dan mengamankan 6 kardus berisikan 18 botol mikol merek Chivas Regal.

Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) uang tunai sebesar Rp 20 juta rupiah.

“Dri OTT itu, sayangnya pemilik (AC) mikol kabur,” kata Hengki.

Berdasarkan kasusnya, EF melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Erwin)