Mantan Kadis Kebudayaan Kepri jadi Tersangka Korupsi Monumen Bahasa

oleh -1.025 views

Erlangga mengatakan kontrak kerja berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014.

Paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran, bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adapun peran dari ketiga tersangka yaitu, Arfin Nasir bertugas mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama ke pihak lain dan sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Sedangkan tersangka Yunus sebagai penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka Muhammad Yazser dengan meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3% sebesar Rp66.634.245

“Tersangka MY tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dimana progres pekerjaannya di bawah mutu beton K 250, tidak sesuai spek,” kata Erlangga.

Akibat dari korupsi tersebut, negara dirugikan Rp2.219.634.245. Hal itu sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepri nomor: SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019.