OJK dan SRO Gelar Media Gathering Pasar Modal 2020

oleh -1.032 views

Selama tahun 2020, BEI telah meluncurkan sejumlah program, seperti peluncuran layanan elektronik e-IPO untuk meningkatkan efisiensi proses IPO serta meningkatkan perlindungan investor.

Selain itu, BEI juga meluncurkan aplikasi IDX Virtual Trading yang dapat digunakan sebagai media untuk melakukan simulasi trading bagi calon investor, serta dapat membantu Anggota Bursa dalam mengedukasi calon investor. BEI secara resmi telah merilis indeks baru, yaitu Indeks IDX Quality30 yang dapat digunakan oleh investor sebagai salah satu panduan untuk berinvestasi.

BEI juga mengikuti arahan pengembangan Pasar Modal Syariah sesuai dengan Roadmap Pasar Modal Syariah 2020 – 2024.

Pada 27 Oktober 2020 yang lalu, BEI meluncurkan IDX DNA atau Sistem Distribusi Keterbukaan Informasi Perusahaan Tercatat Terintegrasi. Perkembangan terbaru, BEI telah merilis sistem perdagangan obligasi secara elektronik yaitu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan melakukan perubahan Maximum Price Movement produk ETF pada 9 November 2020.

Sehubungan dengan peran KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, hingga akhir Oktober 2020, nilai rata-rata efisiensi penyelesaian dari mekanisme kliring secara netting untuk Transaksi Bursa Harian mencapai 53,70 persen atau senilai Rp2,9 triliun, sedangkan rata-rata efisiensi dari sisi volume mencapai 60,15 persen atau senilai 2,7 miliar lembar saham dengan nilai RNTH mencapai Rp7,9 triliun dan rata-rata volume transaksi bursa harian mencapai 9,5 miliar lembar saham.

Hal ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2019 dengan rata-rata efisiensi penyelesaian dan efisiensi volume sebesar 48,84 persen dan 56,54 persen.

Untuk pengelolaan risiko penyelesaian Transaksi Bursa, KPEI mengelola Agunan milik Anggota Kliring dengan nilai mencapai Rp21,83 triliun.

Adapun sumber keuangan untuk Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, yaitu Cadangan Jaminan dan Dana Jaminan telah mencapai Rp158,37 miliar dan Rp5,42 triliun yang mengalami peningkatan dari nilai sebelumnya pada tahun 2019 dengan masing-masing nilai sebesar Rp153,15 miliar dan Rp5,02 triliun.

Berkenaan dengan rencana perluasan peran Lembaga Kliring dan Penjaminan dalam transaksi pasar keuangan, KPEI telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bank Indonesia (BI) pada 13 Agustus 2020 lalu, untuk menjadi lembaga Central Counterparty (CCP) bagi transaksi Derivatif Surat Berharga Nilai Tukar-Over the Counter (SBNT-OTC) di Indonesia dan sampai saat ini, KPEI sedang dalam proses menyelesaikan infrastruktur untuk memperoleh izin usaha.

Di samping itu, dalam rangka optimalisasi transaksi Pinjam Meminjam Efek (PME), KPEI juga telah melakukan penjajakan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai ultimate lender, serta revitalisasi pinjam meminjam efek guna peningkatan transaksi PME, dan varian baru dari transaksi PME, yakni PME bilateral.

Untuk pengembangan infrastruktur pasar modal lainnya tetap berjalan sesuai dengan jadwal di tengah kondisi pandemi, meliputi: mendukung pengembangan mekanisme penawaran umum perdana saham secara elektronik (e-IPO), peningkatan kapasitas sistem e-CLEARS, pengembangan transaksi obligasi Electronic Trading Platform (ETP)/Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) di Bursa.