Jelang Lebaran, Tempat Hiburan Malam di Batam Tutup Selama 3 Hari

oleh -1.077 views

Ketiga, penutupan 3 hari di akhir ramadan dimulai dari H-1 Idul Fitri 1442 H, Hari H idul Fitri (1 syawal 1442 H), dan H+1 Idul Fitri (2 syawal 1442 H).

Yos mengatakan, selain dari malam yang disebutkan, THM boleh buka kembali pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, itu pun wajib memenuhi ketentuan seperti menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Untuk restoran atau kedai kopi, selama puasa wajib menutup tempatnya menggunakan kain penutup gorden pada siang hari.

Yos mengatakan tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan itu.

“Setiap pelanggar atas ketentuan, akan di beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha,” jelasnya.(Erwin)