
Patrolmedia.co.id, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri meringkus 1 tersangka berinisal M Alias Ong yang merupakan jaringan penyelundupan TKI Ilegal korban kapal karam di Johor Bahru Malaysia.
Sebelumnya, Polda Kepri menangkap 3 tersangka lainnya yakni, S Alias A, JI Alias J Dan AS Alias AB.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengungkap, pelaku yang sudah diringkus berjumlah 4 tersangka.
Keempat tersangka merupakan jaringan dalam pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia.
“Tersangka M ditangkap pada Senin 3 Januari 2022, jam 12.30 Wita di Danger Utara, Masbagik, Lombok Timur, NTB. Penangkapan M ini hasil kerjasama Ditreskrimum Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda NTB,” kata Jefri dalam keterangan resminya yang diterima Patrolmedia.co.id, Kamis (6/1/2022).
Jefri mengatakan, barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka M berupa sejumlah ponsel, buku tabungan Bank atas nama M dan buku tabungan LA yang merupakan istri M.
Jefri membeber, M berperan sebagai pengumpul data para calon TKI ilegal dari berbagai daerah.
“Data yang dihimpun M ini akan dibawa ke Tanjung Uban, Bintan, kemudian M menghubungi rekannya S untuk membawa para TKI ke Malaysia,” bebernya.
Puluhan WNI Tenggelam, Bos Kapal Penyelundup TKI Ilegal Diringkus di Lobam
Satgas MKI Pulangkan 8 Jenazah WNI Korban Kapal Karam di Johor Malaysia






















