
Patrolmedia.co.id, Solok – Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok menemukan sejumlah kejanggalan pada penyempurnaan APBD Kota Solok 2022.
Hal itu diungkap Fraksi Solok Adil Makmur dan Fraksi Solok Bersatu yang menolak penyempurnaan APBD tersebut.
Anggota Banggar Leo Murphy mengungkap
hasil evaluasi Gubernur Sumbar yang diterima Setwan pada 23 Desember 2021, tak pernah diberitahukan Ketua DPRD ke tim Banggar.
Malahan, kata Leo, pimpinan DPRD menggelar pertemuan terselubung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Solok tanpa sepengetahuan seluruh anggota Banggar.
“Setelah itu, baru anggota Banggar dilibatkan membahas evaluasi Gubernur 26 Desember 2021 pukul 16.00 WIB,” kata Leo, Kamis (6/1/2022).
Saat pembahasan, lanjut Leo, TAPD menyerahkan dokumen penyempurnaan evaluasi APBD Gubernur yang disempurnakan sepihak oleh TAPD dan dihadiri Walikota Solok Zul Elfian.
“Ini seperti dipaksakan agar Banggar menerima dan menyetujui untuk ditandatangani oleh Pimpinan DPRD,” sebutnya.
“Seharusnya TAPD membahas hal itu dengan Banggar terkait hasil evaluasi Gubernur selama 7 hari sejak evaluasi diterima Pemko Solok,” sambungnya.
Adapun sejumlah kejanggalan pada penyempurnaan APBD Kota Solok 2022 yakni:
– Program/Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang berada di Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah diparipurnakan dan sudah diketok palu pada pengesahan APBD 2022 pada 30 November 2021 sebesar Rp1 miliar, namun setelah evaluasi Gubernur ditemukan menjadi sebesar Rp1,7 miliar.
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah diparipurnakan sebesar Rp1,5 miliar, malah dihilangkan oleh TAPD, dengan alasan dicoret tim Evaluasi Gubernur Sumbar.
DPRD Kota Solok: Proses penyempurnaan APBD 2022 Cacat Hukum
Pemko Solok Pastikan Proses Penyempurnaan APBD 2022 Sesuai Aturan




















