
Patrolmedia.co.id, Batam – Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam-Nagoya Sony Suharsono mengatakan, pada aturan terbaru, dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Penerima Upah (PU), bisa dicairkan 100% di usia 56 tahun.
Aturan terbaru itu juga berlaku pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau peserta Mandiri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diteken Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah
pada 4 Februari 2022.
Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Mei Mulai Berlaku
Kendati begitu, kata Sony, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10% dan 30% dengan minimal menjadi kepesertaan selama 10 tahun.
“Dana JHT masih bisa dicairkan sebesar 10% untuk keperluan lainnya dan 30% untuk kepemilikan rumah. Ketentuannya, peserta sudah mengikuti program JHT selama 10 tahun,” kata Sony kepada Patrolmedia di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Batam-Nagoya, Rabu (16/2/2022).
Sony menerangkan, untuk ketentuan pencairan JHT 10%, peserta cukup menyiapkan KTP, KK dan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairannya bisa via online lapak asyik di situs resmi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mendatangi kantor cabang BPJAMSOSTEK Batam-Nagoya.
Komisi IX Akui Belum Diajak Kemnaker Bahas Aturan Baru JHT BPJAMSOSTEK
Sementara, ketentuan pencairan JHT 30%, peserta bisa melampirkan Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK, KTP, Kartu keluarga, Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
Selain itu, peserta juga melampirkan dokumen perbankan sesuai peruntukannya, seperti salah satunya bukti pembayaran uang muka pinjaman rumah, fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi surat perintah nasabah kepada Bank.
“Bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT 30% untuk uang muka kepemilikan rumah, bisa melengkapi syarat tersebut, hanya prosesnya, peserta harus datang ke kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Sony menyebutkan, pengambilan JHT sebagian tersebut, bakal dikenakan pajak progresif dengan besarannya 5% hingga 30%.
“Untuk pengambilan JHT 10% atau 30% dikenakan pajak progresif. Ketentuan ini sesuai PP Nomor 68 tahun 2009,” katanya. (Erwin)




















