
Patrolmedia.co.id, Batam – Kapal bawa ribuan mikol ilegal kembali ditangkap Bea Cukai Batam di perairan Tanjung Sengkuang, Batam pada pada Kamis malam (20/10).
Kapal kayu yang diketahui tanpa nama itu menyelundupkan 8.784 botol Mikol ilegal.
Ribuan Mikol Golongan C itu ditangkap dalam
Operasi Jaring Sriwijaya bersama Bea Cukai Kepri dibantu patroli Lantamal IV.
“Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal
sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam, M Rizki Baidillah, kepada Patrolmedia, Jum’at (21/10/22).
Rizki membeber, penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan ada kapal kayu diduga menyelundupkan mikol ilegal masuk ke peraian Indonesia melalui Batam.
Dari info itu, satgas patroli laut gabungan memburu kapal kayu tersebut sampai di perairan Tanjung Sengkuang.
“Saat dikejar dan dihentikan, kapal tersebut sengaja menabrak kapal patroli Bea
Cukai hingga lambung kapal BC rusak, ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif,” ungkap Rizki.
Satgas Patroli Bea Cukai pun berkoordinasi dengan Tim Patroli Lantamal IV untuk mengejar dan menghentikan kapal kayu tersebut.
Rizki menyebut kapal itu kian melaju berkecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang hingga kandas.