Sindikat Judi Online di Formosa Residence Batam Digerebek Polda Kepri

Sindikat Judi Online di Formosa Residence
Kapolda
Sindikat Judi Online Formosa
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri memberikan sejumlah pertanyaam ke para tersangka sindikat judi online yang digerebek di Formosa Residence dan Apartemen Aston Batam. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Sindikat judi Online yang bermarkas di Formosa Residence, Nagoya, Batam, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Pengungkapan itu seiring juga dengan digerebeknya lokasi judi online di Apartemen Aston Pelita, pada Jumat (22/11/24).

Dari kedua lokasi judi online ini, Ditreskrimum
menangkap 11 tersangka diantaranya Chandra Wijaya, sebagai pengelola yang mengendalikan server Formosa Residence dan Apartemen Aston.

“Para tersangka diketahui menjalankan bisnis ilegal dari 2 lokasi ini,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Yan Fitri mengungkap, tersangka (Chandra) diketahui membeli 3 Aplikasi situs judi online dari buronan berinisial PS.

3 situs judi online yang dibeli itu yakni Hamsawin, Forwin87 dan Botakwin yang dioperasikan tersangka Chandra dan rekrutannya.

Untuk menjalankan bisnis haramnya, Chandra merekrut 10 orang telemarketing bertugas memasarkan 3 situs layanan judi online tersebut.

“Para telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulannya” kata Yan Fitri.

Ia mengungkap, para pekerja yang direkrut Chandra Wijaya mayoritas dari kalangan milinial berasal dari berbagai daerah. Mereka dipaksa untuk tinggal di apartemen tanpa diperbolehkan keluar kamar.

“Bahkan dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah mereka ditahan pelaku utama (Chandra),” kata Yak Fitri.