
Patrolmedia, Jakarta -:- Kebijakan aturan baru untuk penggunakan kartu eSIM telah resmi diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dengan begitu, secara bertahap kartu SIM fisik diperangkat ponsel tak dipakai lagi.
Kebijakan ini tertuang melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat eSIM dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.
SIM digital atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) merupakan kartu nomor ponsel digital, pengganti kartu SIM fisik yang selama ini dimasukkan ke dalam slot kartu.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan aturan itu sebagai langkah pemutakhiran data untuk menghindari penyalahgunaan layanan telekomunikasi dari pihak tak bertanggung jawab.
“Ini tanggung jawab bersama menjaga ruang digital Indonesia agar aman bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan jadi sasaran kejahatan digital,” kata Meutya Hafid saat konferensi pers Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta Pusat, Jumat (11/4/25).
Sebagai pengganti kartu SIM fisik, registrasi kartu eSIM menggunakan data biometrik yaitu pengenalan wajah dan sidik jari yang divalidasi dengan basis data Ditjen Dukcapil.
Registrasi pelanggan melalui verifikasi biometrik ini bisa dipakai untuk 1 NIK 3 nomor ponsel, sesuai database kependudukan Ditjen Dukcapil.
Meutya menyebut langkah ini menjadi pondasi penting bagi sistem komunikasi masa depan yang lebih cepat, aman, dan transparan.
“Lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita butuh sistem efisien dan mampu melindungi maksimal dari kejahatan digital,” katanya.


















