
Patrolmedia, Batam -:- Lahan warga Tanjung Banon baru saja dieksekusi BP Batam untuk mempercepat pembangunan rumah warga Rempang terdampak proyek Rempang Eco City. Penertiban itu telah berlangsung hari ini, Jumat (2/5/25)
Lahan warga Tanjung Banon yang dieksekusi itu melibatkan Ditpam BP Batam, personel Polsek setempat dan sejumlah perwakilan masyarakat Rempang.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyebut penertiban sudah mengedepankan pendekatan persuasif dan administratif jelang langkah eksekusi di ambil.
“Tim tidak menggunakan cara-cara paksa. Penertiban dilakukan secara bertahap, tanpa paksaan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Ariastuty, dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, BP Batam menerbitkan Surat Peringatan (SP) tahap 1 hingga 3, dan SP Bongkar terhadap warga Tanjung Banon yang masih menghuni area penertiban.
Ariastuty juga mengakui timnya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri untuk memastikan legalitas setiap langkah yang diambil.
“Kami berharap masyarakat tidak salah menafsirkan kegiatan ini. Tujuan kami adalah menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif,” kata Ariastuty.
“Pada prinsipnya, pemerintah selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar hak warga terdampak dapat terpenuhi secara adil,” sambungnya.
Menurutnya, komitmen itu sejalan dengan upaya BP Batam dalam mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berdampak bagi masyarakat.
Ia menambahkan, oemerintah berkomitmen menjamin kehidupan layak bagi warga terdampak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami juga menyalurkan uang sagu hati berupa biaya hidup selama di hunian sementara serta ganti rugi untuk tanam tumbuh milik warga,” ujar Ariastuty.
“Ini komitmen BP Batam dalam menjamin hak-hak masyarakat Rempang,” kata dia.
Editor: Erwin Syahril