Info Terkini
98 personel Brimob Polda Kepri pulang dari Timika, misi selesai ----- Penyelundupan kokain dan sabu dengan total berat 1.9 Ton digagalkan Lanal Karimun ----- Warga Mesir gagal selundupkan 10.647 Kuda Laut kering ----- Prabowo perintahkan bubarkan Ormas yang bikin gaduh dan resah

Menteri Ara Akan Serahkan Kunci Rumah Subsidi Wartawan 6 Mei

banner 120x600
Rumah Subsidi Wartawan
Simbolis, Menteri PKP Maruarar Sirait menyerahkan kunci rumah subsidi untuk buruh di perayaan May Day, Kamis, 1 Mei 2025. (Foto: BPTapera)

Patrolmedia, Bandung -:- Program rumah subsidi wartawan akan diserahkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada Selasa 6 Mei 2025 mendatang.

Program rumah bagi jurnalis ini diberikan untuk memastikan pekerja pers mendapat akses hunian yang manusiawi dengan harga terjangkau.

Nantinya, penyerahan kunci rumah subsidi wartawan akan disaksikan secara simbolis oleh Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid.

“Nanti wartawan juga 2 hari lagi sama Ibu Meutya akan menyerahkan kunci langsung ke wartawan,” ujar Maruarar, dilansir Kompas, di Bandung, Sabtu (3/5/25).

Untuk target awal, lintas kementerian dan lembaga akan menyediakan 1.000 unit rumah subsidi wartawan di berbagai daerah.

Kementerian PKP sebelumnya juga menyerahkan kunci rumah subsidi bagi buruh di momen Hari Buruh pada 1 Mei 2025. Selain itu, bidan, perawat, dan guru juga mendapat subsidi tersebut.

Ara sapaan akrab Maruarar mengatakan, program subsidi ini kedepannya bakal diperluas untuk buruh migran, asisten rumah tangga (ART), nelayan, petani, dan sopir.

“Supaya apa, wong cilik, rakyat kecil mendapatkan kebaikan dari negara. Negara itu hadir lewat apa, rumah subsidi,” katanya.

Disamping itu, Ara menegaskan, program rumah subsidi untuk jurnalis tidak bertujuan untuk membungkam kebebasan pers.

“Bukan untuk membungkam wartawan. Wartawan silakan beritakan kebenaran, tapi wartawan juga berhak mendapatkan perhatian dari negara,” ujar Ara.

Ia pun memastikan rakyat kecil tak aka lagi dibebankan dengan tingginya biaya pajak dan izin pembangunan rumah, karena pemerintah telah menghapus aturan tersebut.

“PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) gratis, itu khusus untuk rakyat kecil. Tapi nunggu Perkadanya (Peraturan Kepala Daerah),” tuturnya.

Aturan tersebut telah berlaku di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Selain itu, Menteri PKP juga mengapresiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang telah mendorong bupati dan wali kota agar segera menerbitkan peraturan tersebut.

 

Editor: M. Ichsan

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin