Patrolmedia, Jakarta – Sebanyak 110 warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Kamboja karena diduga terlibat kasus penipuan daring atau online scam di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan seluruh WNI yang jadi korban maupun terlibat, kini dalam kondisi aman.
Saat ini mereka tengah mendapat pendampingan langsung dari Kedutaan Besar Republik Indonesia KBRI Phnom Penh.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” kata Menteri P2MI, Mukhtarudin dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
KP2MI mencatat, sebanyak 97 WNI melarikan diri dari perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan penipuan daring.
Sementara, 13 lainnya berhasil dikeluarkan dari lokasi kerja oleh tim gabungan.
99 WNI sebelumnya sempat ditangkap di kantor kepolisian setempat dan 11 orang dirawat di rumah sakit akibat kekerasan fisik yang mereka alami.
Kini, seluruh 110 WNI ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk proses pendataan dan pemeriksaan lanjutan oleh otoritas Kamboja.
Dugaan Kekerasan dan Keterlibatan WNI
Dari hasil penilaian sementara, 11 WNI yang melaporkan mengalami kekerasan, dan 4 di antaranya justru diduga berperan sebagai pelaku.
Keempat orang itu disebut sebagai leader scam yang melakukan kekerasan terhadap sesama pekerja. Kasus ini kini tengah ditangani kepolisian Kamboja.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memastikan perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan secara manusiawi,” kata Mukhtarudin.





















