Hukum  

Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya Jalani Sidang Etik di MKD Pekan Depan

Aad Sahroni Sidang Etik
Anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya, dijadwalkan menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada pekan depan. (Foto: Kolase)

Patrolmedia, Jakarta – Tiga anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya, dijadwalkan menjalani sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada pekan depan.

Sidang etik itu digelar sebagai proses penegakan disiplin dan integritas anggota dewan, setelah ketiganya dilaporkan terkait pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sidang etik terhadap sejumlah legislator nonaktif akan digelar setelah pihaknya menerima surat permohonan resmi dari MKD.

Surat itu jadi dasar administratif bagi pimpinan DPR untuk menindaklanjuti proses penegakan etik bagi para anggota dewan yang sedang dalam pemeriksaan MKD.

“Pimpinan DPR sudah menerima surat dari MKD, permohonan mengadakan sidang di masa reses, dari Minggu lalu dan pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses,” kata Dasco, dilansir dari Inews, Rabu (22/10/2025).

Namun, Dasco menyerahkan sepenuhnya agenda sidang etik anggota legislator pada MKD DPR RI.

Ia menyampaikan proses sidang etik akan digelar pada 29 Oktober 2025.

Dasco menyatakan seluruh agenda sidang etik terhadap para legislator nonaktif sepenuhnya menjadi kewenangan MKD DPR RI.

Ia menegaskan pimpinan DPR hanya memfasilitasi pelaksanaan sidang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara mekanisme dan tahapan prosesnya ditangani langsung oleh MKD.

“Agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025,” katanya.

Sebelumnya, 5 anggota DPR RI telah dinonaktifkan setelah demonstrasi ricuh pada akhir Agustus lalu.

Mereka yang dinonaktifkan itu adalah:

  • Ahmad Sahroni – Fraksi Partai NasDem
  • Nafa Urbach – Fraksi Partai NasDem
  • Surya Utama alias Uya Kuya – Fraksi Partai Amanat
  • Eko Patrio – Fraksi PAN
  • Adies Kadir – Fraksi Partai Golkar.

Keputusan menonaktifkan 5 anggota DPR RI diambil dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan perwakilan pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam rapat, pimpinan DPR sepakat memproses langkah penonaktifan yang sebelumnya telah dilakukan partai politik masing-masing terhadap para legislator.

Sebagai konsekuensi dari status nonaktif itu, hak keuangan kelima anggota wakil rakyat itu disetop sementara. Penghentian berlaku selama masa penonaktifan berjalan.

Sementara itu, MKD bakal memeriksa masing-masing legislator untuk dimintai klarifikasi dan keterangan menjelang memutuskan sanksi atau rekomendasi yang akan dijatuhkan.

 

(Kml/EN)